Polisi Tembak Polisi
Nasibnya Kini Berubah Drastis, dari "Korban Pelecehan" Kini PC Menjadi Tersangka Kasus Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya jadi tersangka. Padahal di awal kasus tewasnya Brigadir J, ia sempat mengaku jadi korban dan membuat laporan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap dirinya.
Seperti diberitakan, Polri, Jumat (19/8/2022) menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa Putri Candrawathi sudah tiga kali diperiksa.
"Sudah diperiksa tiga kali, harusnya kemarin yang bersangkutan diperiksa. Tapi muncul surat sakit dari dokter yangbersangkutan dan minta istirahat tujuh hari," kata Andi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Selanjutnya, meski tanpa kehadiran Putri Candrawathi penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan dua alat bukti saksi dan CCTV di Saguling (rumah pribadi) dan dekat TKP yang jadi pertanyaan publik," kata Andi.
Dari "Korban" jadi tersangka
Kini status istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berubah drastis.
Baca: Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini yang Menjadi Dasar Polisi
Pada awal-awal kasus pembunuhan Brigadir J terungkap ke publik, muncul narasi awal yang menyebutkan Putri Candrawathi menjadi korban pelecehan seksual di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan lokasi tewasnya Brigadir Yoshua.
Putri lalu melaporkan kasus pelecehan tersebut ke Polres Jakarta Selatan.
Isu pelecehan ini kemudian disebut menjadi pemicu peristiwa baku tembak Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Polri ketika itu menyebut penembakan terhadap Brigadir Yoshua itu merupakan aksi pembelaan diri Bharada E.
Tak hanya melapor ke Polisi, Putri Candrawathi pun memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, LPSK kini justru heran terhadap sikap Putri karena dianggap kurang kooperatif saat dilakukan asesmen
Polemik berlajut dengan pengakuan Ferdy Sambo yang mengatakan narasi baru bahwa Putri dilecehkan oleh sang mendiang di Magelang, Jawa Tengah.
Ferdy Sambo dikatakan marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya dan kemudian ia pun memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum.
Namun pada perjalanannya, berbagai "skenario" ini dinilai banyak pihak banyak terdapat kejanggalan.
Baca: Respons Ayah Brigadir J soal Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Percaya Timsus Ungkap di Balik Kasus
Atas berbagai kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas membentuk Tim Khusus untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.
Akhirnya, skenario awal yang menyebutkan adanya baku tembak Bharada E dan Brigadir J pun terbantahkan.
Polri mengungkap Brigadir J merupakan korban pembunuhan berencana. Irjen Ferdy Sambo disebut menjadi dalang pembunuhan tersebut.
Di sisi lain, Polri juga menghentikan dua laporan polisi tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Polisi mengatakan dua laporan polisi itu termasuk dalam kategori upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
Pada hari Jumat (19/8/2022), Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan mengenai pasal yang disangkakan kepada PC.
Putri Candrawati dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujarnya.
Sebagai informasi bunyi pasal 340 adalah: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Putri Candrawathi Berubah Drastis: dari 'Korban Pelecehan' Kini Tersangka Tewasnya Brigadir J
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Kabar Terbaru Ferdy Sambo! Tampak Berikan Khutbah di Gereja hingga Penampilannya yang Sudah Menua
Senin, 15 Desember 2025
Terkini Nasional
Penampilan Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J di Penjara Bogor, Berikan Khutbah di Gereja
Senin, 15 Desember 2025
SAKSI KATA
Jerit Tangis Christina Ibu dari Kompol (Anumerta) Ryanto Ulil yang Tewas Ditembak Polisi
Sabtu, 20 September 2025
Live Update
Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Dadang Divonis Penjara Seumur Hidup
Kamis, 18 September 2025
Live Update
Tembak Mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 27 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.