Terkini Nasional
Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini yang Menjadi Dasar Polisi
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini menemukan titik terang.
Bareskrim Polri baru-baru ini menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J.
Lantas apa yang menjadi keyakinan polisi Putri Candrawathi terlibat pembunuhan?
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan rekaman CCTV yang ditemukan polisi menjadi petunjuk.
Baca: Respons Ayah Brigadir J soal Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Percaya Timsus Ungkap Dibalik Kasus
Menurut Andi, dalam rekaman CCTV tersebut menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Andi menerangkan barang bukti rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu dasar penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," jelasnya.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigajir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca: Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka, Disebut Ikut dalam Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
Penetapan Putri Candrawathi disampaikan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas TV.
Putri Candrawathi disangka turut terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Diketahui ia bersama Bridajir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.
Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
# Putri Candrawathi # tersangka # pembunuhan # Brigadir J # Irjen Ferdy Sambo # CCTV
Baca berita lainnya terkait Putri Candrawathi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini yang Menjadi Dasar Polisi Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
LIVE UPDATE SORE: Wagub Hellyana Dituntut 8 Bulan Penjara, Atap Terminal 3 Bandara Soetta Jebol
Selasa, 7 April 2026
Mancanegara
Markas PBB Diserang! UNIFIL Bereaksi Keras atas Perusakan CCTV oleh Militer Israel di Lebanon
Selasa, 7 April 2026
Terkini Daerah
Keroyok Tuan Rumah Hajatan hingga Tewas, Tersangka Utama Terancam 7 Tahun Penjara
Selasa, 7 April 2026
Terkini Daerah
Rekam Jejak Yogi Iskandar Otak Pengeroyokan Ayah Pengantin di Purwakarta yang Seorang Residivis
Selasa, 7 April 2026
Tribunnews Wiki Update
Sosok Yogi Pelaku Utama Pengeroyokan Ayah Pengantin di Purwakarta, Ternyata Eks Napi Curat
Selasa, 7 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.