TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Presiden ACT seusai Izinnya Dicabut Kemensos: Kami akan Patuhi Keputusan
TRIBUN-VIDEO.COM - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menggelar konferensi pers di kantor pusatnya yang berada di Jakarta Selatan, Rabu (6/7) sore.
Dalam kesempatan itu, Presiden Yayasan ACT Ibnu Khajar menanggapi soal pencabutan izin dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Ibnu mengaku akan mematuhi keputusan pencabutan izin tersebut.
Meski izinnya telah dicabut, uang donasi yang masuk dan terkumpul sebelum keputusan itu akan tetap disalurkan.
"Jadi dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut," kata Ibnu dalam konferensi pers di Menara 165 Kantor Pusat ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022) sore.
Ibnu mengatakan hal tersebut merupakan amanah yang harus ditunaikan dari donatur.
"Namun, untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan," ucap Ibnu.
Baca: Respons Cepat DPR Butut Heboh Kasus ACT, Akan Susun RUU Amal atau Charity dan Awasi Penegakan Hukum
Dikutip dari Kompas.com, Ibnu berkomitmen akan terus melakukan perbaikan dalam mengelola lembaga yang ia pimpin.
Ia kemudian meminta dukungan dari semua pihak untuk dapat melewati kondisi ini.
"Kami tentunya membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini dihadapi. Insya Allah kami terus berkomitmen," ujarnya.
Sebelumnya, Kemensos mencabut izin Penyaluran Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT pada tahun 2022.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy menyebut alasan pencabutan izin karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan yayasan ACT.
Baca: Anwar Abbas Kritik Pemerintah Pilih Cabut Izin ACT Dibanding Upaya Lain, Ini Penjelasan Kemensos
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu.
Menurut Muhadjir, pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.
Dalam Peraturan Menteri Sosial, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Sementara dari hasil klarifikasi, Presiden ACT Ibnu Khajar menyebut dana operasional yang digunakan rata-rata 13,7 persen dari hasil pengumpulan donasi
Muhadjir menegaskan, angka tersebut telah melebihi batas ketentuan maksimum menurut peraturan.
"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," kata Muhadjir.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Izin ACT Dicabut Kemensos, Presiden ACT: Kami Akan Patuhi"
# Aksi Cepat Tanggap (ACT) # Ibnu Khajar # Muhadjir Effendy
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Kompas.com
Live Update
Jadi Simbol Kebangkitan Kota Palu, Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Resmikan Gedung Mentari Mart
Senin, 21 April 2025
Live Update
Menko PMK Muhadjir Effendy Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Kelurahan Rua Ternate Maluku Utara
Rabu, 28 Agustus 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Muhadjir Sebut Bakal Seleksi Penerima Bansos yang Main Judi Online, Dilihat Lewat Rekening
Senin, 17 Juni 2024
TO THE POINT
Beda Negara Perlakukan Judi Online, Malaysia dan Singapura Beri Denda, Indonesia Malah Beri Bansos
Minggu, 16 Juni 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.