TO THE POINT
Beda Negara Perlakukan Judi Online, Malaysia dan Singapura Beri Denda, Indonesia Malah Beri Bansos
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah akhirnya resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.
Seiring dengan itu, wacana pemberian bantuan sosial (bansos) untuk "korban" judi online pun muncul dari pihak pemerintah.
Usulan itu berasal dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Alasannya, pelaku judi online maupun keluarganya berpotensi menjadi masyarakat miskin baru, sehingga perlu ditangani pemerintah.
Baca: Transaksi Judi Online hingga Tembus Rp 100 Triliun, Malah Lebih Tinggi dari Anggaran Pembangunan IKN
Baca: Kontroversi Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online, Menko PMK: Itu Baru Usulan Saya
Wacana ini menjadi kontroversi jika melihat 'beda perlakuan' untuk pelaku judol di berbagai negara.
Misalnya Singapura yang memberikan denda S$5000 dan enam bulan penjara.
Malaysia memberi denda RM 3000 dan satu bulan penjara.
Indonesia justru membuat wacana ingin membeirkan bansos.(Tribun-Video.Com)
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Video
LIVE UPDATE
Beras Bantuan Pangan Disalurkan di Tulungagung, Bupati Minta Warga Aktif Melapor Jika Data Salah
Kamis, 9 April 2026
Terkini Daerah
Anak di Lahat Tega Mutilasi Ibu Kandung Gegara Kecanduan Judi Online, Jasad Dikubur di Kebun
Kamis, 9 April 2026
Live Tribunnews Update
Potret Anak Pemutilasi Ibu Kandung di Lahat, Kecanduan Judol hingga Sewa Rekan untuk Gali Lubang
Kamis, 9 April 2026
Nasional
Sosok Ahmad Fahrozi, Pelaku Mutilasi Ibu Kandung di Lahat, Diduga Tak Diberi Uang untuk Judi Online
Kamis, 9 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.