Kamis, 15 Mei 2025

TO THE POINT

Beda Negara Perlakukan Judi Online, Malaysia dan Singapura Beri Denda, Indonesia Malah Beri Bansos

Minggu, 16 Juni 2024 14:21 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah akhirnya resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.

Seiring dengan itu, wacana pemberian bantuan sosial (bansos) untuk "korban" judi online pun muncul dari pihak pemerintah.

Usulan itu berasal dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Alasannya, pelaku judi online maupun keluarganya berpotensi menjadi masyarakat miskin baru, sehingga perlu ditangani pemerintah.

Baca: Transaksi Judi Online hingga Tembus Rp 100 Triliun, Malah Lebih Tinggi dari Anggaran Pembangunan IKN

Baca: Kontroversi Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online, Menko PMK: Itu Baru Usulan Saya

Wacana ini menjadi kontroversi jika melihat 'beda perlakuan' untuk pelaku judol di berbagai negara.

Misalnya Singapura yang memberikan denda S$5000 dan enam bulan penjara.

Malaysia memberi denda RM 3000 dan satu bulan penjara.

Indonesia justru membuat wacana ingin membeirkan bansos.(Tribun-Video.Com)

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved