Sabtu, 11 April 2026

Terkini Nasional

Imbas Promo Miras 'Muhammad dan Maria' di Jakarta, Gerai Holywings Bekasi Ikut Ditutup

Selasa, 28 Juni 2022 19:25 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah ramai promo miras bagi yang bernama Muhammad dan Mariadi Jakarta, gerai Holywings di Kota Bekasi turut kena getahnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) menutup sementara operasional Holywings Bekasi dengan dalih menjaga kondusifitas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Kota Bekasi, Deded Kusmayadi, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen Holywings.

"Saya sudah panggil pihak Holywings kemarin, lalu tadi pagi mereka datang ke sini (Kantor Dinas Parbud)," kata Deded, Selasa (28/6/2022).

Dalam pemanggilan tersebut, pihaknya meminta penjelasan terkait heboh promo minuman untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

"Pemanggilan terkait yang lagi ramai sekarang, saya minta klarifikasi seperti apa kejadiannya sebenarnya," jelas dia.

Menurut penjelasan pihak Holywings Bekasi, promo minuman untuk pemilik nama Muhammad dan Maria berlaku di sejumlah cabang.

"Hanya ada di Jakarta, di Surabaya, sama di satu lagi lupa saya, pokoknya di tiga tempat lah," ujar Deded.

"Sedang diarahkan oleh Pak Kapolres sama Satpol juga, untuk ditutup dulu. Udah sejak kemarin, sejak ramai kasusnya udah ditutup," tegas dia.

Tidak menutup kemungkinan, cabang di Bekasi bakal bernasib serupa di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini kata Deded, tergantung hasil evaluasi dan pengecekan yang rencananya akan dilakukan unsur Pemkot Bekasi, Kepolisian, TNI.

"Nanti bagaimana ke depannya nanti dari hasil saya bersama tiga pilar mengecek ke sana," tegas dia.

Baca: Polisi Periksa Manajemen Holywings Soal Promo Miras Muhammad Maria: Atas Sampai ke Bawah akan Kena

Baca: Sikap Tegas Kasus Penistaan Agama, Anies Baswedan Dipuji seusai Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings

Bermula dari Kasus Promosi Miras 'Muhammad dan Maria'

Izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai menyalahi aturan perizinan usaha.

Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, adanya penyalahgunaan izin ini baru terungkap usai polemik promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasa dari kasus promo miras," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).

Walau demikian, orang nomor satu di DKI Jakarta ini memastikan, pencabutan izin usaha Holywings tak ada kaitannya dengan promo tersebut.

Pencabutan izin semata dilakukan lantaran menyalahi perizinan usaha.

"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi, izinnya belum lengkap," ujarnya.

Berikut daftar 12 gerai Holywings yang ditutup:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,

2. Holywings Kalideres,

3. Holywings di Kelapa Gading Barat,

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu.

Alasan Pencabutan Izin Usaha Holywings Jakarta

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata, menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.

Soal promo miras bagi yang bernama Muhammad dan maria bukanlah alasan utamanya.

Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.

Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.

"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.

Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Imbas Promo Miras 'Muhammad dan Maria' di Jakarta, Gerai Holywings Bekasi Ikut Ditutup

Editor: Tri Hantoro
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #Holywings   #Muhammad   #Maria

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved