Terkini Nasional
Sikap Tegas Kasus Penistaan Agama, Anies Baswedan Dipuji seusai Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta, setelah viralnya promosi alkohol bernada penistaan agama.
Diketahui, pencabutan izin usaha tersbut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan rekomendasi temuan pelanggaran dari Disparekraf dan DPPKUKM DKI Jakarta.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, juga mengatakan pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings juga dilakukan sesuai arahan Gubernur DKI, Anies Baswedan.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny, Senin (27/6/2022), dilansir laman resmi ppid.jakarta.go.id.
Baca: Holywings Gunawarman Disegel Satpol PP hingga Dilarang Beroperasi Mulai Hari Ini
Deretan Pelanggaran Holywings
Sementara itu, Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, mengungkapkan berdasarkan peninjauan gabungan bersama DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP, telah ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Di antaranya ditemukan beberapa outlet Holywings Group di Jakarta yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Perlu diketahui, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” jelas Andhika.
Tak hanya itu, Holywings juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Holywings ternyata hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sementara itu, Kepala DDPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan Holywings telah melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Padahal secara legalitas, Holywings harusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301, agar bisa menjual minuman beralkohol untuk minum di tempat.
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” ungkap Ratu.
Bahkan, Ratu menyebut, dari 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta, ada lima outlet yang tidak memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221.
“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” imbuh Ratu.
Baca: Pimpinan Holywings Aman dan Tak Terseret Kasus Promo Miras SARA, Hotman Paris Beberkan Alasannnya
Oleh karena itu rekomendasi dari Disparekraf dan DPPKUKM DKI Jakarta bisa menjadi dasar bagi DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.
Selanjutnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bisa segera mencabut seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group di Jakarta.
Daftar 12 Outlet Holywings yang Dicabut Izin Usahanya
Berikut daftar 12 outlet Holywing yang dicabut izin usahanya oleh Pemprov DKI Jakarta:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger,
5. Dragon,
6. Holywings PIK,
7. Holywings Reserve Senayan,
8. Holywings Epicentrum,
9. Holywings Mega Kuningan,
10. Garison,
11. Holywings Gunawarman, dan,
12. Vandetta Gatsu.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sikap Tegas Anies Baswedan, 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izin Usahanya
# Outlet Holywings Jakarta # Anies Baswedan # izin outlet Holywings dicabut
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Anies Baswedan Luncurkan Organisasi Baru, Dipeluki Warga saat Bangun Jembatan untuk Warga Banten
3 jam lalu
Tribunnews Update
Golkar: Pilpres 2024 Sah! Gibran Tak Melanggar, Pintu Pemakzulan Konstitusional Masih Tertutup
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Purnawirawan TNI yang Desak Pencopotan Gibran Disebut Pecundang, Silfester: Mereka Kalah Pilpres
6 hari lalu
Tribunnews Update
THMP: Barisan Sakit Hati Buntut Kekalahan Paslon Pilpres 2024, Purn TNI Desak Gibran Dimakzulkan
Senin, 5 Mei 2025
Nasional
Ganjar dan Anies Diminta Bersuara soal Isu Ijazah Palsu Jokowi karena Sama-sama Alumni UGM
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.