Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Holywings Gunawarman Disegel Satpol PP hingga Dilarang Beroperasi Mulai Hari Ini

Selasa, 28 Juni 2022 16:46 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Satpol PP DKI Jakarta menyegel 12 outlet Holywings Indonesia buntut promosi minuman keras (miras) gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.

Salah satu yang dilakukan penyegelan yaitu Holywings Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca: Pimpinan Holywings Aman dan Tak Terseret Kasus Promo Miras SARA, Hotman Paris Beberkan Alasannnya

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Holywings tidak boleh beroperasi terhitung sejak hari ini, Selasa (28/6/2022).

"Yang jelas sejak hari ini ditutup, maka mulai hari ini dan seterusnya tidak boleh ada kegiatan operasional," kata Arifin di lokasi.

Hanya saja, Arifin tidak menjelaskan secara detail jangka waktu penutupan 12 outlet Holywings.

"Tidak ada bicara itu (penutupan sementara atau permanen). Kita bicara penutupan. Tadi saya katakan penutupan dikarenakan hal yang tadi saya sebutkan," ujar dia.

Pantauan TribunJakarta.com, spanduk bertuliskan "Menutup dan Melarang Kegiatan Usaha" sudah terpasang di gerbang masuk Holywings Indonesia.

Terlihat beberapa mobil yang terparkir di halaman Holywings Gunawarman. Sejumlah sekuriti juga masih terlihat di lokasi.

Diketahui, promosi miras gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria yang dibuat Holywings Indonesia berujung penetapan 6 orang sebagai tersangka.

Keenam tersangka itu berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Baca: Wagub Ariza Ungkap Alasan Anies Baswedan Tutup 12 Outlet Holywings di Jakarta: Penyalahgunaan Izin

Empat inisial terakhir adalah perempuan. Budhi mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.

Tersangka EJD menjabat sebagai direktur kreatif Holywings Indonesia.

"Perannya adalah mengawasi 4 divisi yaitu divisi kampanye, divisi production house, div graphic designer, dan divisi media sosial," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam.

"Direktur kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf-staf di bawahnya," sambungnya.

Tersangka NDP merupakan kepala tim promosi Holywings Indonesia yang bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

"Ketiga DAD, laki-laki, 27 tahun, sebagai desain grafis yang membuat foto virtual. Keempat saudari EA, perempuan, 22 tahun, selaku admin tim promo yang bertugas mengupload ke medsos," terang Budhi.

Sementara itu, tersangka AAB menjabat sebagai sosial media officer yang bertugas memposting postingan sosial media terkait Holywings.

"Keenam saudari AAM sebagai admin tim promo yang betugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event yang ada di HW," ungkap Kapolres.

Baca: Respons Nikita Mirzani Terkait Anies Cabut Izin Holywings di Seluruh Jakarta: Kehilangan Pekerjaan

Budhi mengatakan, penggunaan nama Muhammad dan Maria dalam promosi miras gratis itu bertujuan untuk menarik pelanggan, khususnya outlet Holywings yang tingkat penjualannya di bawah target.

"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi.

Namun demikian, lanjut Budhi, dalam kasus ini penyidik akan mendalami motif lain dari para tersangka.

"Kita akan terus dalami motif lain kenapa (mengunggah promosi miras dengan nama Muhammad dan Maria)," ujarnya.

Kapolres menjelaskan, promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria diunggah pada Rabu (22/6/2022) malam.

Pada Kamis (23/6/2022) pagi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor Holywings Indonesia di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

"Jadi kami sudah bergerak cepat sebelum ini menjadi ramai. Tindak pidanananya sudah ada karena sudah diupload," ujar Budhi.

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.

Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," tutur Kapolres. (*)

(TRIBUN-VIDEO.COM/TRIBUNJAKARTA.COM)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Satpol PP Segel Holywings Gunawarman, Dilarang Beroperasi Mulai Hari Ini.

# Holywings # Holywings Gunawarman # Satpol PP # Disegel 

Video Production: valencia frida varendy
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved