Terkini Daerah
Buruh Ancam Geruduk Kantor BPJS jika Tak Cabut Aturan terkait JHT yang Hanya Cair di Umur 56 Tahun
TRIBU-VIDEO.COM - Serikat pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengancam akan menggeruduk Kantor Cabang BPJS Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Selain itu, mereka juga akan menggelar akai unjuk rasa.
Serangkaian aksi itu dilakukan untuk menuntut agar Menteri Tenaga Kerja mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).
Baca: Buruh Banten Temui Disnakertrans Gara-gara Kebijakan JHT Bikin Galau Pekerja, Tegas Sampaikan Ini !
Ketua DPC SPSI Rustam Efendi mengatakan keputusan Menteri tenga kerja tersebut sama sekali tidak mendasar. Karena buruh bisa mencairkan jaminan hari tuanya setelah usia 56 tahun atau masuk usia pensiun.
"Seluruh buruh Tangerang menolak Peremenaker tersebut. Dan kami akan menggelar demo besar-besaran," kata Rustam.
Rustam menambahkan penolakan Permenaker memicu terjadinya petisi penolakan bahkan dengan aksi unjuk rasa ke Kantor Kemenaker Jakarta. Atau di kantor cabang seluruh Indonesia, termasuk BPJS cabang Citra Raya.
"Yang kerja kami, yang nabung kami, uang juga uang kami giliran mau ngambil dipersulit. Sementara PHK dipermudah gimana tidak sadis coba," ucapnya.
Baca: Buruh Datangi Kantor Kemenakertrans Minta Pemerintah Cabut Permenaker Tentang JHT
Penolakan juga datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Menurut Presiden KSPI Said Ikbal, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), seharusnya dapat lebih berdiri bersama para buruh.
Di mana angka PHK akibat Covid-19 masih terasa dalam artian belum sepenuhnya perekonomian bangkit.
"Belum bangkit, hotel-hotel maskapai penerbangan travel perusahaan perusahaan padat karya masih terpukul. Itu bisa dilihat dari tingkat hunian bagi industri pariwisata, tingkat kedatangan pesawat. Kalau industri manufaktur bisa dilihat belum direkrutnya karyawan kontrak dan karyawan outsourcing jangan terlalu kejam dengan buruh," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Buruh Menolak! Minta Aturan JHT Baru Cair 56 Tahun Dicabut, Kantor BPJS di Tangerang Bakal Digeruduk
#JHT #Demo #Unjuk Rasa #BPJS #Menteri Tenaga Kerja
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Banten
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Dedi Mulyadi Ngadu ke Prabowo soal Petani Tak Ter-Cover BPJS: Kadang Ada Bayi Ditahan di RS
Selasa, 8 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Viral Emak emak Ngamuk di IGD RS Tak Bisa Pakai BPJS, Berawal Anak Sakit Perut karena Makan Sambal
Jumat, 4 April 2025
Live Update
Ribuan Buruh PT Sritex Sukoharjo Geruduk Pabrik, Ajukan Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Minggu, 2 Maret 2025
Regional
LIVE UPDATE: Buruh PT Sritex Urus Dana BPJS Ketenagakerjaan, Kawanan Begal di Tulangbawang Dibekuk
Minggu, 2 Maret 2025
Live Update
Upaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan, RSUD Bima NTB Rencanakan Evaluasi Sistem Antrian Pasien BPJS
Sabtu, 1 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.