Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Buruh Datangi Kantor Kemenakertrans Minta Pemerintah Cabut Permenaker Tentang JHT

Kamis, 17 Februari 2022 16:53 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Kumpulan buruh dari berbagai serikat pekerja datangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).

Mereka mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam 2 minggu.

Selain itu buruh juga akan ke Peradilan Tata Usaha Negara PTUN untuk membatalkan Permenaker di minggu-minggu ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal pada konferensi pers mengatakan, JHT adalah tabungan sosial yang uangnya uang buruh, bukan bantuan pemerintah.

Baca: Buruh Demo Tolak Permenaker, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah soal Polemik Aturan JHT

Baca: Kemnaker RI Tengah Banjir Kritikan Gara-gara Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Kini Digugat ke MA

Karena sifatnya tabungan maka menurutnya JHT bisa diambil kapan saja, kalau ada kepentingan mendesak apapun.

Said Iqbal menjelaskan JHT berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JHT akumulasi anggarannya besar, tidak seperti JKP.

Sehingga JKP tidak bisa dijadikan bantalan sebagai pengganti JHT.

Said Iqbal melanjutkan JKP sendiri sudah ditolak buruh di Omnibus Law, karena bertentangan dengan undang-undang BPJS Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Melalui aksi ini partai buruh dan serikat buruh di dalamnya mendesak paling lambat dalam waktu 2 Minggu kedepan Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. (*)

# Ida Fauziyah # JHT # Kementerian Ketenagakerjaan # Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Lendy Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved