Terkini Daerah
Buruh Banten Temui Disnakertrans Gara-gara Kebijakan JHT Bikin Galau Pekerja, Tegas Sampaikan Ini !
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUN-VIDEO.COM - Perwakilan buruh menggelar audiensi dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Asisten Daerah I Provinsi Banten.
Sekretaris DPD KSPSI Provinsi Banten, Ahmad Supriyadi mengatakan ada dua hal yang disampaikan di audiensi kali ini.
"Pertama kaitannya menciptakan sebuah solusi tengah atau trobosan dari distorsi masalah upah," ujarnya kepada awak media saat ditemui di kantor Disnakertrans Provinsi Banten, Kamis (17/2/2022).
Ia menuturkan bahwa sebelumnya sempat berpolemik mengenaik upah minimum di Provinsi Banten yang mengacu pada PP 36 tahun 2021.
Karena hal itu, kemudian menyebabkan bahwa tidak semua kabupaten kota di provinsi Banten mengalami kenaikan upah.
Sehingga pihaknya kemudian mencoba berpikir berdasarkan suasana yang berkembang saat ini.
Menurutnya, apabila upah minimum sama sekali tidak bisa digugat karena dihubungkan pp 36 tahun 2021.
"Maka kami ingin mengusulkan kepada gubernur Banten, untuk memperhatikan upah pekerja di atas satu tahun," ujarnya.
Baca: Kemnaker: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Soal JHT Sudah Melalui Persetujuan Presiden
Pihaknya meminta kepada gubernur Banten agar memperhatikan para buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun.
Para buruh mendorong gubernur Banten untuk membuat SK kenaikan upah bagi para pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
"Karena kalau tidak ada SK gubernur yang menyatakan kenaikan upah, perusahaan itu tidak akan memperhatikan upah untuk masa kerja di atas satu tahun," ungkapnya.
Baca juga: Dua Tuntutan Aksi Unjuk Rasa Buruh Hari ini, Demo di Jakarta Dipusatkan di Kemenaker dan BPJamsostek
Selain upah, kedatangannya ke Disnakertrans Provinsi Banten juga berkaitan dengan proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pihaknya menyatakan menolak kepada pemberlakuan peraturan kementerian ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang pencairan JHT.
Di mana dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengambilan JHT dapat diambil saat pekerja sudah mencapai usia 56 tahun.
Kepala Dinas Disnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan bahwa dirinya bersama ASDA I sudah menerima usulan dari para buruh yang nantinya akan diteruskan ke gubernur Banten.
Dikatakan Hamidi bahwa para buruh meminta kepada gubernur agar mengkaji ulang potensi adanya kenaikan upah di masa kerja satu tahun ke atas.
"Semua sudah dipaparkan secara langsung oleh temen-temen dan meminta agar disampaikan pada gubernur. Potensi-potensi ini nanti akan kita sampaikan semua," ujarnya.
Baca: Menaker Ida Fauziyah Blak-blakan soal Pencairan JHT, Buruh Tetap Ngotot Demo Tolak Permenaker
Pada prinsif nya, kata dia, para serikat buruh yang ada di Banten meminta agar gubernur membuat Surat Keputusan (SK).
Berupa surat edaran untuk disampaikan kepada perusahaan-perusahaan agar adanya kenaikan upah.
Yang mana kenaikan upah itu sendiri, kata dia, tentunya mengacu pada Permpen 01 tahun 2017 tentang struktur skala upah.
"Inilah harapan dari para pekerja Banten, agar tetap ada kenaikan," kata dia.
Sehingga pada hari ini, kata dia, pohaknya akan segera membuatkan nota dinas kepada gubernur, tembusan dari wagub, sekda dan biro hukum.
Dikatakan Hamidi bahwa peluang untuk kenaikan upah selalu ada, asalkan harus melalui kajian dan proses hukum yang ada.
Namun apakah peluang itu bisa dilakukan atau tidak, keputusannya ada pada gubernur Banten.
"Nanti kita nunggu arahan gubernur apakah bisa dibuat atau tidak nunggu arahan gubernur," katanya.
Pembahasan yang kedua, kata dia, berkaitan dengan kemenaker 02 tahun 2022 tentang JHT.
Di mana ada beberapa substansi yang tentu akan pihaknya tembuskan juga kepada Kemenaker dengan beberapa kajian.
"Jadi semuanya ada dua yang disampaikan kepada gubernur melalui pak asda dan kadisnaker," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kebijakan JHT Bikin Galau, Buruh Banten Temui Disnakertrans Sampaikan Ini
# JHT # Jaminan Hari Tua # Dinasker # Buruh Banten # Demo
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Banten
Live Update
Penampakan Jalan Hancur 6,8 KM di Serang, Warga Minta Perbaikan gegara Ganggu Petani & Pelajar
5 hari lalu
Sejarah Hari Ini
Jatuhnya Pajajaran ke Tangan Kesultanan Banten, selain Ekspansi Ternyata Ada Kepentingan Lain
5 hari lalu
Local Experience
Melihat Lebih Dekat Kesenian Debus, Kesenian Bela Diri dari Banten yang Mempertunjukkan Tubuh Kebal
5 hari lalu
Regional
Ketiban Berkah Musim Haji, Pedagang Kain Ihram hingga Peci di Tangerang Capai Omzet Rp 3 Juta Sehari
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.