Binomo Dikategorikan Judi Online oleh Polisi, Indra Kenz Diduga Sebar Hoaks dan/atau TPPU
TRIBUN-VIDEO.COM- Kasus trading Binary Option Binomo yang melibatkan selebgram asal Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz masih terus bergulir.
Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengungkapkan kasus aplikasi Binomo termasuk dalam dugaan tindak pidana judi online.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh yang diduga dilakukan terlapor IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan," terangnya, Kamis (10/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Indra Kenz pernah mempromosikan aplikasi Binomo telah legal di Indonesia.
Whisnu juga mengatakan Indra Kenz diduga telah menyebarkan promosi itu melalui berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo sejak 2020.
Tak tanggung-tanggung, Indra Kenz disebut menjanjikan keuntungan sebesar 85% kepada setiap trader.
"Pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," tuturnya.
Whisnu mengatakan polisi akan segera menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
Adapun sebanyak delapan korban aplikasi Binomo itu melaporkan dugaan penipuan ke Bareksirm Polri, Kamis (3/2/2022).
Kini 8 korban Binomo telah diperiksa Bareskrim terkait investasi bodong aplikasi Binomo, Kamis (10/2/2022).
"Sampai dengan saat ini korban yang sudah datang dan masih dilakukan pendalaman interview ada 8 orang," ujar Whisnu.
Dari pemeriksaan itu, polisi menduga para korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang-lebih Rp 3,8 miliar," tuturnya.
Laporan kasus itu terdaftar dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Kuasa hukum korban dugaan penipuan Binomo, Finsensius Mendrofa, mengatakan seorang kliennya yang dipanggil Bareskrim Polri Kamis kemarin adalah koordinator korban berinisial MN.
Menurut Finsensius, tujuh korban lainnya juga ikut datang ke Bareskrim.
Dalam pemeriksaan ini, pihak korban juga membawa sejumlah barang bukti pendukung.
Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga telah memblokir 92 situs binary option dan 336 robot trading.
Total ada sebanyak 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading yang diblokir oleh pemerintah.
“Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” ujar Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, Rabu (2/2/2022), dikutip dari keterangan resmi bappepti.go.id.
Lebih lanjut, dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir, salah satunya terdapat Binomo serta platform lain sejenisnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sebut Binomo Tergolong Judi Online, Indra Kenz Diduga Sebar Hoax dan/atau TPPU
# Indra Kenz # Binomo # trading # Binary Option
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Sosok Jaksa Azam Akhmad Akhsya, Terima Suap Rp 11,5 Miliar dalam Kasus Trading, Hartanya Rp 6,6 M
Jumat, 28 Februari 2025
Regional
Jaksa Tilap Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit Rp 11,5 Miliar, Dibujuk Kuasa Hukum Korban
Jumat, 28 Februari 2025
VIRAL NEWS
Eks JPU Kejari Jakbar Tersangka Suap, Tilap Uang Korban Trading Rp11,5 M Kerja Sama dengan Pengacara
Jumat, 28 Februari 2025
Breaking News
LIVE: Jaksa di Kalbar Curi Hasil Sitaan Rp 11,5 M Kasus Robot Trading, Dipakai untuk Beli Aset
Jumat, 28 Februari 2025
Jejeran Mobil Mewah dan Uang Rp 52,5 Miliar Sitaan Kasus Robot Trading Net89
Rabu, 22 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.