Terkini Nasional
ASN Gugat Presidential Threshold, Minta Pasal 222 UU Pemilu Tak Punya Hukum Mengikat
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan agenda perbaikan permohonan pada Selasa (8/2/2022).
Perkara nomor 7/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) Ikhwan Mansyur Situmeang.
Dalam gugatannya ini, ia menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) membatasi hak konstitusional warga untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya pilihan calon presiden dan wakil presiden.
Ambang batas ini juga dinilai berpotensi menghilangkan salah satu fungsi partai politik, yakni menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin dalam hal ini calon presiden dan wakil presiden.
Adapun dalam petitumnya, Ikhwan meminta hakim konstitusi mengabulkan permohonannya.
Baca: Mk Tolak Uji Materi UU Pemilu, KPK Segel Apotek Bhrata, Update Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Baca: RUU Pemilu Dihentikan, Demokrat Lihat Kejanggalan, Jokowi Diduga Siapkan Gibran di Pilgub DKI 2024
"Petitum, mengabulkan permohonan Pemohon," kata Ikhwan dalam sidang yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa.
Ikhwan juga meminta majelis hakim konstitusi menyatakan Pasal 222 UU Pemilu, Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109 bertentangan dengan Pasal 6a Ayat 2 UUD 1945, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman mengatakan perbaikan permohonan yang disampaikan Ikhwan akan dibawa ke dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Sementara hasil RPH akan disampaikan ke Pemohon lewat panitera yang berisi nasib perkara yang diajukan.
"Jadi hasil sidang perbaikan permohonan akan disampaikan ke dalam rapat permusyawaratan hakim. Hasil RPH akan disampaikan panitera melalui surat nanti bagaimana kelanjutan dari perkara yang saudara ajukan ini," pungkas Anwar Usman. (*)
# Mahkamah Konstitusi (MK) # UU Pemilu # rapat permusyawaratan hakim (RPH)
Reporter: Danang Triatmojo
Sumber: Tribunnews.com
Masih Ada Celah Polisi Duduki Jabatan Sipil: Advokat Uji UU ASN dan Polri Sekaligus
Rabu, 26 November 2025
Kala Baleg hingga Partai Politik Respons Gugatan UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat DPR
Sabtu, 22 November 2025
Kala Ega Gugat UU Perkawinan ke MK: Perjuangkan Kepastian Hukum Pernikahan Beda Agama
Rabu, 12 November 2025
Babak Akhir Sidang Hasto Soal UU Tipikor, Pemerintah: Tak Perlu Tafsir ‘Melawan Hukum’
Senin, 27 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.