Sabtu, 11 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Pengakuan Terbaru Herry Wirawan, Ingin Rawat dan Besarkan Anak-anak dari Santriwati yang Dirudapaksa

Kamis, 3 Februari 2022 18:01 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pelecehan seksual terhadap belasan santriwati Herry Wirawan kembali menjalani sidang lanjutan, Kamis (3/2/2022).

Dalam sidang kali ini beragendakan pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa di PN Bandung.

Hery mengaku alasannya meminta keringanan hukuman karena ingin merawat anak-anak dari para korbannya.

Ditemui seusai sidang, Kuasa Hukum Herry, Ira Mambo enggan mengungkap duplik yang disampaikan Herry dalam persidangan.

Dikutip dari Kompas.com, ia hanya menjelaskan pihaknya telah menjawab menyeluruh replik jaksa dan kini tengah menunggu keputusan hakim.

Baca: Baca Pledoi Hanya 2 Lembar, Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman pada Hakim dan Mengaku Menyesal

"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa. Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan. Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusannya, itu majelis hakim," kata Ira.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rika Fitriani mengungkapkan bahwa Herry tetap pada pembelaan sebelumnya, yaitu meminta keringanan hukuman.

"Terdakwa tetap meminta keringanan dari tuntutan yang kami bacakan sebelumnya. Untuk persidangan putusan nanti hari Selasa pada 15 Februari 2022," ucap Rika usai sidang.

Selain itu, terdakwa juga meminta diberi kesempatan untuk membesarkan anak-anaknya.

Rika menyebut, kondisi Herry saat ini lebih terlihat menyesali perbuatannya.

Baca: Guru Cabul Herry Wirawan dengan Tenang Bacakan Pembelaan, Akui Menyesal dan Minta Hukuman Dikurangi

JPU lantas menjelaskan bahwa persidangan putusan akan digelar pada 15 Februari 2022 mendatang.

"Intinya minta kepada majelis untuk diringankan hukumannya kemudian meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," ujar Rika.

Diketahui sebelumnya, guru sekaligus pimpinan pesantren di Bandung, Herry Wirawan merudapaksa 13 santriwati.

Peristiwa itu berlangsung sejak tahun 2016 sampai 2021 di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

JPU menuntut Herry dengan hukuman mati, kebiri hingga mengumumkan identitas terdakwa dan denda Rp 500 juta.

(Tribun-video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman ke Majelis Hakim, Ingin Diberi Kesempatan Besarkan Anaknya"

# pengakuan # Hukuman Herry Wirawan # Kondisi Herry Wirawan # Korban Rudapaksa Herry Wirawan # Herry Wirawan


Editor: Bintang Nur Rahman
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved