Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Guru Cabul Herry Wirawan dengan Tenang Bacakan Pembelaan, Akui Menyesal dan Minta Hukuman Dikurangi

Jumat, 21 Januari 2022 15:50 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Guru cabul Herry Wirawan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati yang menjeratnya.

Dalam pembacaan pledoi tersebut, Herry Wirawan membacakannya dengan penuh keterangan.

Ia mengaku menyesal dan meminta agar ada pengurangan hukuman atas kasusnya.

Dikutip dari Kompas.com, nota pembelaan itu disampaikan Herry Wirawan dalam sidang daring yang digelar Kamis (20/1/2022).

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Ghazali Emil menjelaskan bahwa ada dua lembar nota pembelaan yang disampaikan Herry Wirawan.

"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Dodi seusai persidangan.

Baca: Tak Menangis meski Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Tetap Tenang saat Bacakan Nota Pembelaan

Dodi mengatakan Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.

"Saya lihat tidak (mengeluarkan air mata). Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.

Dalam nota pembelaan itu, diakui Dodi bahwa Herry Wirawan mengaku menyesal.

Ia juga meminta maaf pada seluruh korban atas apa yang telah diperbuatnya.

Ia juga meminta majelis hakim agar bisa meringankan hukumannya.

"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain, kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," kata Dodi.

Hal senada juga disampaikan penasihat hukum Herry, Ira Mambo.

Baca: Ustaz Bejat Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Ia mengatakan kliennya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya terhadap dirinya.

"Intinya, kami memohonkan hukuman seadil-adilnya. Spesifiknya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ucap Ira.

Saat ditanya soal tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, Ira enggan berkomentar.

"Untuk hal tersebut, kami tidak layak menjawabnya, karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," ucap Ira.

Herry Wirawan adalah guru cabul yang telah memperkosa 13 santriwatinya selama 5 tahun.

Bahkan 8 dari korban sudah melahirkan anak dari aksi bejat pelaku.

Jaksa sebelumnya menuntut agar Herry Wirawan mendapatkan sanksi hukuman mati.

Jaksa juga meminta hukuman tambahan berupa tindakan kebiri hingga mengumumkan identitas terdakwa.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dengan Tenang, Herry Wirawan Baca 2 Lembar Pledoi, Mengaku Menyesal dan Minta Pengurangan Hukuman"

# Herry Wirawan # guru cabul # Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Nila
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved