Selasa, 7 April 2026

HOT TOPIC

Baca Pledoi Hanya 2 Lembar, Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman pada Hakim dan Mengaku Menyesal

Sabtu, 22 Januari 2022 14:44 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung digelar, Kamis (20/1/2022).

Diketahui, Herry Wirawan yang terbukti merudapaksa 13 santri di Bandung, itu sebelumnya dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan, Herry Wirawan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Herry Wirawan, membacakan nota pembelaan atau pleidoi secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.

Dilansir TribunJabar.id, adapun nota pembelaan guru bejat yang merudapaksa santri bahkan beberapa di antaranya hamil itu hanya dua lembar.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Ghazali Emil.

"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.

Guru yang merudapaksa 13 santriwati ini mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.

Dodi membeberkan, dalam nota pembelaannya, Herry mengaku menyesali perbuatannya.

"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata dia, dilansir TribunJabar.id.

Mengatakan, Herry Wirawan juga meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.

Di sisi lain, Dodi menyebut bahwa saat membacakan nota pembelaan terdakwa tetap terlihat tenang tanpa berurai air mata.

"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan penasihat hukum Herry, Ira Mambo.

Ia mengatakan, kliennya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya terhadap dirinya.

"Intinya, kami memohonkan hukuman seadil-adilnya."

"Spesifiknya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ujarnya, seperti diberitakan Kompas.com.

Untuk diketahui, fakta persidangan menyebutkan Herry Wirawan merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel hingga apartemen.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, yakni sejak 2016 sampai 2021.

Akibat perbuatan Herry, delapan orang melahirkan sembilan bayi.

Bahkan, ada satu orang yang melahirkan dua kali.(Tribun-video.com/TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan yang Hamili Santriwati Baca Pleidoi dengan Tenang tanpa Air Mata, Hanya Dua Lembar

# HOT TOPIC # pledoi # Herry Wirawan # keringanan hukuman # Pengadilan Negeri Bandung # jaksa penuntut umum

Editor: Radifan Setiawan
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved