HOT TOPIC
Baca Pledoi Hanya 2 Lembar, Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman pada Hakim dan Mengaku Menyesal
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung digelar, Kamis (20/1/2022).
Diketahui, Herry Wirawan yang terbukti merudapaksa 13 santri di Bandung, itu sebelumnya dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan, Herry Wirawan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Herry Wirawan, membacakan nota pembelaan atau pleidoi secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
Dilansir TribunJabar.id, adapun nota pembelaan guru bejat yang merudapaksa santri bahkan beberapa di antaranya hamil itu hanya dua lembar.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Ghazali Emil.
"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.
Guru yang merudapaksa 13 santriwati ini mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.
Dodi membeberkan, dalam nota pembelaannya, Herry mengaku menyesali perbuatannya.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata dia, dilansir TribunJabar.id.
Mengatakan, Herry Wirawan juga meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.
Di sisi lain, Dodi menyebut bahwa saat membacakan nota pembelaan terdakwa tetap terlihat tenang tanpa berurai air mata.
"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan penasihat hukum Herry, Ira Mambo.
Ia mengatakan, kliennya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya terhadap dirinya.
"Intinya, kami memohonkan hukuman seadil-adilnya."
"Spesifiknya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ujarnya, seperti diberitakan Kompas.com.
Untuk diketahui, fakta persidangan menyebutkan Herry Wirawan merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel hingga apartemen.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, yakni sejak 2016 sampai 2021.
Akibat perbuatan Herry, delapan orang melahirkan sembilan bayi.
Bahkan, ada satu orang yang melahirkan dua kali.(Tribun-video.com/TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan yang Hamili Santriwati Baca Pleidoi dengan Tenang tanpa Air Mata, Hanya Dua Lembar
# HOT TOPIC # pledoi # Herry Wirawan # keringanan hukuman # Pengadilan Negeri Bandung # jaksa penuntut umum
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribun Jabar
TRIBUNNEWS UPDATE
Tulis Pleidoi Kasus Narkoba 100 Halaman, Ammar Zoni Menangis karena Teringat Titik Terendah Hidupnya
6 hari lalu
Tribunnews Update
Jaksa Soroti Keterangan Berbelit Ammar Zoni, Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Jumat, 13 Maret 2026
Sidang Tuntutan 21 Terdakwa Demo Agustus 2025 Ditunda, Pihak Keluarga Kecewa
Senin, 12 Januari 2026
Tribunnews Update
Suara Bergetar Laras Faizati Bacakan Pledoi, Singgung Ketidakadilan Ditangkap gara-gara Mengkritik
Senin, 5 Januari 2026
Tribunnews Update
Detik-detik Hakim Disoraki di Sidang Kasus Laras Faizati, Sidang Ditunda karena JPU Tidak Siap
Senin, 22 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.