Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Sosok Guru Ngaji di Depok yang Cabuli 10 Muridnya, Ternyata Punya 2 Istri dan Anak yang Sudah Dewasa

Rabu, 15 Desember 2021 14:17 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menangkap seorang pria yang bekerja sebagai guru mengaji di Depok , Jawa Barat karena telah mencabuli muridnya.

Total jumlah korban pencabulan yang dilakukan tersangka adalah 10 orang dan masih di bawah umur.

Polisi mengatakan, sosok pelaku dikenal biasa saja bahkan diketahui telah memiliki dua istri.

Baca: Sederet Kasus Pencabulan Santriwati oleh Guru Agama di Berbagai Daerah, Mulai Bandung sampai Tuban

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya di Mapolrestro Depok, Selasa (14/12) seperti dilansir oleh TribunJakarta.

Zulpan menyebut selain memiliki dua istri, tersangka MMS (52) juga telah memiliki anak berusia 20 tahun.

Selain itu, MMS dikenal sebagai sosok yang tidak memiliki catatan kriminal.

Pelaku merupakan guru ngaji yang biasa mengajar di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.

Tersangka biasanya mengajar dari pukul 17.00 hingga selesai Maghrib.

“Untuk pelaku ya ini kalau kita melihat profilingnya dia sebenarnya berkehidupan normal, dia memiliki dan istri, dan anaknya sudah besar ada yang sudah 20 tahun. Dia juga tidak memiliki catatan kasus serupa,” jelas Endra saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Selasa (14/122021).

Baca: Orangtua Korban Herry Wirawan Asal Tasikmalaya Syok, Belum Bisa Terima Kenyataan Anaknya Dicabuli

Saat ini 10 korban kebejatan pelaku sudah mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Zulpan menyebut, para korban yang masih di bawah umur ini mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka MMS memaksa dan mengancam korban untuk melancarkan aksinya.

Seusai beraksi, pelaku biasanya memberikan uang senilai Rp 10 ribu pada korban.

Rata-rata korban berusia 10-15 tahun.

Baca: Fakta-fakta Guru Ngaji di Depok yang Cabuli 10 Anak Muridnya di Bawah Umur hingga Miliki 2 Istri

Modus yang digunakan pelaku yakni mengajak korban berkosultasi di sebuah ruangan di majelis taklimnya.

Diketahui peristiwa ini terjadi selama periode Oktober-Desember 2021.

Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke orangtua.

Baca: Ajak Negara Kawal Kasus Ustaz Cabul Herry Wirawan, Jokowi Sebut Kasus Itu Kejahatan Luar Biasa

Pelaku dijerat Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Guru Ngaji yang Gagahi Murid di Depok Berkehidupan Normal, Polisi Beri Pendampingan Terhadap Korban

# HOT TOPIC # guru # pencabulan # Depok # Polda Metro Jaya

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #HOT TOPIC   #guru   #pencabulan   #Depok   #Polda Metro Jaya

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved