Minggu, 11 Mei 2025

HOT TOPIC

Fakta-fakta Guru Ngaji di Depok yang Cabuli 10 Anak Muridnya di Bawah Umur hingga Miliki 2 Istri

Rabu, 15 Desember 2021 08:06 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di dunia pendidikan berbasis agama.

Belum lama ini perhatian publik tersita oleh kasus seorang guru boarding school di Bandung, Jawa Barat melakukan rudapaksa ke 13 santriwati.

Kini seorang guru ngaji berinisial MMS (52) melakukan pencabulan terhadap 10 bocah perempuan berusia 10-15 tahun di Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat.

Penyidik tengah melakukan pendalaman untuk menelusuri korban pencabulan guru ngaji di Majelis Taklim Fisabilillah di Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Sejauh ini sudah 10 korban yang datang melapor.

Kemungkinan korban bisa bertambah nantinya.

Baca: Oknum Guru Ngaji di Depok, Sudah lakukan Aksi Rudapaksa ke Muridnya Sejak Oktober 2021

Dikutip dari TribunJakarta.com, kejadian ini diketahui terjadi sejak Oktober hingga Desember 2021.

Sepuluh korban MMS diketahui dipaksa untuk memegang alat vital pelaku.

Fakta ini terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Selasa (14/12/2021).

"Kebanyakan usia 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan," ujar Kombes Zulpan.

Setelah melakukan pelecehan, pelaku memberikan uang sebanyak Rp 10 ribu kepada para korban.

Untuk melaksanakan aksinya ini, pelaku juga melakukan bujukan, paksaan hingga intimidasi kepada para korban.

Pelaku diketahui melakukannya di sebuah ruangan konsultasi yang berada di tempat pelaku mengajar korban mengaji.

“Murid-murid ini diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib."

Baca: Kemungkinan Korban Pelecehan Seksual oleh Guru Ngaji di Depok Bertambah

"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu,” terang Komes Zulpan.

Mirisnya, pelaku sendiri telah memiliki dua orang istri.

Bahkan ada anak pelaku yang sudah berusia 20 tahun.

Menurut keterangan kepolisian, pelaku sebelumnya belum pernah terjerat kasus serupa.

Saat ini, Polres Metro Depok telah memeriksa beberapa saksi yang terdiri dari korban, orang tua, dan sejumlah pihak yang memiliki informasi terkait peristiwa pencabulan tersebut.

Pelaku kini diancam pasal 76 juncto pasal 82 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 KUHP. (Tribun-Video.com/ TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gempar Guru Ngaji di Depok Incar Anak Murid Perempuannya, Polisi: Sudah 10 Korban Melapor

# Depok # Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan # pelecehan seksual # Bandung

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Rena Laila Wuri
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved