Minggu, 11 Mei 2025

HOT TOPIC

Sederet Kasus Pencabulan Santriwati oleh Guru Agama di Berbagai Daerah, Mulai Bandung sampai Tuban

Rabu, 15 Desember 2021 13:30 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai guru agam belakangan banyak terungkap.

Mulai dari kasus pencabulan santriwati di Bandung, Depok, Cilacap, Tangerang, hingga Tuban.

Jumlah korbannya juga tak main-main, berikut sederet kasus pencabulan santriwati di beberapa daerah yang telah dirangkum.

Baca: Ketua RT Ungkap Pemilik Tanah dan Rumah yang Ditempati Guru Cabul Herry Wirawan: Bukan Miliknya

1. Kasus pencabulan 21 santriwati di Bandung oleh Herry Wirawan

Seorang guru agama sekaligus pemilik pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat bernama Herry Wirawan.

21 orang santriwati menjadi korban, delapan di antaranya telah melahirkan, bahkan ada yang dua kali melahirkan bayi.

Sehingga ada sembilan orang bayi yang lahir dari perbuatan pejat Herry.

Aksinya telah dilakukan selama lima tahun sejak 2016 hingga 2021.

Dalam melakukan aksinya, pelaku memberikan berbagai iming-iming kepada para korban, mulai dari menjanjikan akan dijadikan pengurus pondok pesantren, membayar uang sekolah, akan dijadikan polisi wanita.

Seorang korban mengaku, pelaku selalu memberikan bisikan kepada para korbannya sebelum beraksi.

Namun hingga kini masih belum diketahui isi bisikan tersebut.

Setelah kasus ini mencuat ke publik muncul tuntutan agar pelaku dihukum semaksimal mungkin bahkan hingga hukuman kebiri.

Baca: Orangtua Korban Herry Wirawan Asal Tasikmalaya Syok, Belum Bisa Terima Kenyataan Anaknya Dicabuli

2. 10 santriwati dicabuli guru agama di Depok, seluruh korban masih di bawah umur

Aksi cabul juga dilakukan oleh guru agama berinisial MMS (52) di Depok, Jawa Barat.

Aksi bejat itu dilakukan di tempat MMS ditangkap di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.

Pencabulan dilakukan di ruang majelis taklim selepas belajar.

Saat beraksi, pelaku mengancam dan mengintimidasi korban agar tak melawan.

Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak Oktober hingga Desember 2021 dan jumlah korbannya sampai hari ini sebanyak 10 orang.

Rata-rata mereka berusia 10 hingga 15 tahun.

Akibatnya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Baca: Fakta-fakta Guru Ngaji di Depok yang Cabuli 10 Anak Muridnya di Bawah Umur hingga Miliki 2 Istri

3. Guru agama di Cilacap cabuli 15 siswi Sekolah Dasar (SD)

Seorang guru di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Patimuan, Cilacap berinisial MAYH (51) melakukan pencabulan terhadap siswi-siswinya.

Hingga kini terhadap 15 siswi yang menjadi korban perbuatan bejat pelaku dengan usia rata-rata sembilan tahun.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku merayu korban dengan iming-iming akan diberi nilai bagus.

Aksi itu dilakukan lebih dari 10 kali pada setiap korban.

Tersangka yang seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini telah dipecat dan terancam hukuma 15 tahun penjara.

Baca: Ajak Negara Kawal Kasus Ustaz Cabul Herry Wirawan, Jokowi Sebut Kasus Itu Kejahatan Luar Biasa

4. Pencabulan dua anak perempuan oleh guru ngaji di Tangerang, modusnya pengisian ilmu

Seorang guru ngaji di Tangerang melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan berinisial A dan R.

Pelaku bernama Saiful melakukan aksinya dengan modus pengisian ilmu terhadap kedua korban.

Aksi itu dilakukan di rumahnya di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan, Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang, akhirnya menetapkan Saiful sebagai tersangka pencabulan.

Akibat perbuatannya, Saiful diancam dengan pasal perlindungan anak.

Baca: Ajak Negara Kawal Kasus Ustaz Cabul Herry Wirawan, Jokowi Sebut Kasus Itu Kejahatan Luar Biasa

5. Guru spiritual di Tuban cabuli tiga perempuan

Seorang guru spiritual di Kabupaten Tuban Jawa Timur ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan.

Tersangka diketahui berinisial FR, yang merupakan guru padepokan pengobatan spiritual di Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.

Terdapat tiga orang korban yang masih di bawah umur.

Pelaku telah ditetapkan tersangka dan pelaku juga sudah mengakui perbuatannya.

Baca: Ajak Negara Kawal Kasus Ustaz Cabul Herry Wirawan, Jokowi Sebut Kasus Itu Kejahatan Luar Biasa

Berdasarkan keterangan dari para korban, pelaku melakukan tindak asusila dengan meraba.

Kini pelaku telah ditahan dan terancam hukuman sembilan tahun penjara. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# HOT TOPIC # guru agama # pencabulan # santriwati # Bandung

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Sumber: Tribun Video

Tags
   #HOT TOPIC   #guru agama   #pencabulan   #santriwati   #Bandung

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved