Senin, 12 Mei 2025

HOT TOPIC

Terungkap Isi Pesan WhatsApp Bripka IS yang Hamili Istri Napi Narkoba, Bantah Ada Unsur Paksaan

Selasa, 14 Desember 2021 21:00 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus Bripka IS, anggota Polres Lahat, Sumatera Selatan yang diduga menghamili istri napi bernama IN (20) terus menjadi sorotan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi menjelaskan, Bripka IS dan IN ternyata sudah menjalin hubungan asmara.

Hubungan keduanya lalu berlanjut hingga akhirnya IN hamil.

Dikutip dari Kompas.com, Menurut Supriadi, Polda Sumsel membantah ada unsur paksaan yang dilakukan Bripka IS.

Bukti adanya hubungan spesial antara IS dan IN tampak dari rekaman video saat keduanya tidur di sebuah hotel di Palembang.

Saat itu, tampak IN membersihkan kuku Bripka IS yang sedang berada di tempat tidur.

"Dari rekaman ini terlihat bahwa keduanya ada hubungan spesial," kata Supriadi kepada wartawan usai sidang disiplin terhadap Bripka IS.

Baca: Fakta Baru Dugaan Polisi Cabuli Istri Tahanan di Medan, Diminta Gugurkan Kandungan & Nikah Dengannya

Selain itu, Supriadi menjelaskan, polisi juga menemukan bukti berupa rekaman suara di WhatsApp bahwa IN sudah ditalak cerai oleh FP.

"IN ditalak cerai suaminya September 2021 lewat pesan suara. Pesan itu sudah disimpan sebagai bukti," ujarnya.

IN diketahui telah ditalak cerai oleh suaminya pada September 2021 lalu.

Menurut Supriadi, kondisi itu membuat IN diduga kalut dan akhirnya menjalani hubungan spesial dengan Bripka IS yang telah berkeluarga.

"Sehingga Bripka IS mau berpacaran dengan IN yang merupakan istri siri FP. Rasanya, kurang tepat jika FP melaporkan istrinya berzina, karena wanita ini sudah bercerai,"jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, IN mengaku takut saat suaminya, FP hendak dipindah ke Lapas Nusakambangan.

Lalu IN terpaksa mengikuti kemauan Bripka IS dengan harapan agar FP tak dipindah.

Sementara itu, kabar soal IN yang hamil membuat FP terkejut.

Baca: Imbas Dugaan Oknum Polisi Cabuli Istri Tahanan di Hotel, 2 Petinggi Polsek Kutalimbaru Dicopot

Melalui kuasa hukumnya, Feodor Novikov Denny, FP melapor ke Bidpropam Polda Sumatera Selatan apda Jumat (10/12/2021).

"Awalnya istri klien kami IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan," kata Feodor, melalui sambungan telepon, Sabtu (11/12/2021).

Sementara itu, Supriadi mengatakan, Bripka IS dijatuhi sanksi disiplin berupa hukuman penjara selama 21 hari.

Selain itu, oknum polisi tersebut dihukum dengan penundaan kenaikan pangkat dalam satu periode.

"Dia punya istri, tapi ada wanita lain. Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022. Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," kata Supriadi kepada wartawan, Senin (13/12/2021).

(Tribun-Video/Mei Sada Sirait)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Bripka IS Hamili Istri Napi Narkoba, Polisi Ungkap Bukti Rekaman WhatsApp, Ini Isinya"

# Polda Sumatera Selatan # Polres Lahat # Lapas Nusakambangan

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved