Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE SELEB

Lina Mukherjee Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun, Dijerat 2 Pasal atas Kasus Penistaan Agama

Jumat, 5 Mei 2023 16:38 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan telah memeriksa Seleb TikTok  Lina Mukherjee.

Lina diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di konten makan babi.

Atas kasus ini, ia pun dijerat dua pasal dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 6 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Agung Marlianto Basuki, dalam rilis kasus Kamis (4/5).

“Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan Saudari LN dikategorikan penistaan agama, yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk Pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara,” kata Agung saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/5/2023).

Baca: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee Batal Ditahan Seusai Jalani Pemeriksaan Selama 14 Jam

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menjerat dua pasal sekaligus terhadap Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama.

Pasal yang menjerat sang Seleb TikTok itu yakni Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian, ia dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP.

"Saudari LM dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun," ungkap Kombes Pol Agung Marlianto.

"Yang kedua, pasal 566 terkait soal penistaan agama KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun," sambungnya.

Baca: Kapok Buat Konten Makan Babi, Selebgram Lina Mukherjee Ucap Syukur Tak Ditahan karena Nistakan Agama

Penetapan dua pasal itu diberikan kepada Lina setelah penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara.

Serta meminta keterangan para saksi, yaitu ahli bahasa, sosiologi, ITE, ahli pidana, dan MUI.

Kombes Agung menjelaskan, sejak kasus ini bergulir, mereka sudah melayangkan dua kali panggilan terhadap Lina.

Selebgram yang dikenal pencinta artis Bollywood itu pun baru datang pada Rabu (3/5/2023) setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat menjalani pemeriksaan selama 14 jam, penyidik langsung melakukan gelar perkara.

Namun, kondisi kesehatan Lina rupanya menurun karena menderita maag akut hingga dilarikan ke rumah sakit.

Meski begitu, kepolisian tetap akan melanjutkan proses hukum sembari menunggu tersangka pulih.(Tribun-video.com/Kompas.com/TribunSumsel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijerat 2 Pasal, Selebgram Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun"

# Lina Mukherjee # Polda Sumatera Selatan # seleb tiktok

Editor: Unzila AlifitriNabila
Videografer: Fitriana SekarAyu
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved