LIVE UPDATE SELEB
Lina Mukherjee Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun, Dijerat 2 Pasal atas Kasus Penistaan Agama
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan telah memeriksa Seleb TikTok Lina Mukherjee.
Lina diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di konten makan babi.
Atas kasus ini, ia pun dijerat dua pasal dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 6 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Agung Marlianto Basuki, dalam rilis kasus Kamis (4/5).
“Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan Saudari LN dikategorikan penistaan agama, yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk Pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara,” kata Agung saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/5/2023).
Baca: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee Batal Ditahan Seusai Jalani Pemeriksaan Selama 14 Jam
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menjerat dua pasal sekaligus terhadap Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama.
Pasal yang menjerat sang Seleb TikTok itu yakni Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian, ia dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP.
"Saudari LM dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun," ungkap Kombes Pol Agung Marlianto.
"Yang kedua, pasal 566 terkait soal penistaan agama KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun," sambungnya.
Baca: Kapok Buat Konten Makan Babi, Selebgram Lina Mukherjee Ucap Syukur Tak Ditahan karena Nistakan Agama
Penetapan dua pasal itu diberikan kepada Lina setelah penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara.
Serta meminta keterangan para saksi, yaitu ahli bahasa, sosiologi, ITE, ahli pidana, dan MUI.
Kombes Agung menjelaskan, sejak kasus ini bergulir, mereka sudah melayangkan dua kali panggilan terhadap Lina.
Selebgram yang dikenal pencinta artis Bollywood itu pun baru datang pada Rabu (3/5/2023) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat menjalani pemeriksaan selama 14 jam, penyidik langsung melakukan gelar perkara.
Namun, kondisi kesehatan Lina rupanya menurun karena menderita maag akut hingga dilarikan ke rumah sakit.
Meski begitu, kepolisian tetap akan melanjutkan proses hukum sembari menunggu tersangka pulih.(Tribun-video.com/Kompas.com/TribunSumsel)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijerat 2 Pasal, Selebgram Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun"
# Lina Mukherjee # Polda Sumatera Selatan # seleb tiktok
Videografer: Fitriana SekarAyu
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Kompas.com
Viral
Salah Penanganan? Viral Seleb Tiktok Kejang-kejang saat Operasi Plastik, Malah Dikira Kerasukan
Minggu, 4 Mei 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Lina Mukherjee Merasa Alami Mati Suri di Penjara 17 Bulan, Sebut Jadi Lebih Dekat dengan Tuhan
Sabtu, 23 November 2024
Live Update
Lina Mukherjee Bebas dari Penjara Kasus Konten Makan Babi, Langsung Ditawari "Endorsement"
Kamis, 21 November 2024
Live Update
Live Update Sore: Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan Dicor hingga Pose Tiga Jari Anies Baswedan
Kamis, 21 November 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Kisah Pilu Wanita Robohkan Rumah Gegara Suami Selingkuh dan Diminta Mertuanya Ganti Rugi Rp 300 Juta
Senin, 29 April 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.