Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Merinding Dengar Cerita Santriwati Dibawa ke Tempat Khusus seusai Dihamili, Biasa Disebut Basecamp

Senin, 13 Desember 2021 08:48 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM -- Herry Wirawan sudah sepantasnya mendapatkan hukuman berat.

Pasalnya, pria yang kesehariannya sebagai guru ngaji di pondok pesantren ini tega mencabuli 12 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan bayi.

Saat ini, para korban mengalami trauma berat akibat perbuatan bejar Herry Wirawan.

Bahkan, korban sampai menutup telinga ketika mendengar nama pelaku.

Disisi lain, Herry Wirawan juga memperlakukan korban-korbannya tak manusiawi.

Korban yang kebanyakan masih di bawah umur harus melakukan hal-hal baru yang seharusnya tak dialami oleh anak seusianya.

Ternyata korban yang hamil di minta tinggal di suatu tempat khusus sampai kondisinya pulih kembali.

Diah Kurniasari, Ketua P2TP2A Kabupaten Garut mengaku sampai merinding saat mendengar cerita dari para santriwati korban perkosaan Herry Wirawan

"Merinding saya kalau ingat cerita-cerita mereka selama di sana diperlakukan oleh pelaku,” katanya.

Menurut Diah, selain tempat mereka belajar di Cibiru yang juga jadi tempat mereka tinggal, pelaku juga menyediakan satu rumah khusus yang biasa disebut basecamp.

Baca: Jumlah Santri Korban Herry Wirawan Tak Hanya 12 Orang, P2TP2A Garut Sebut Korban Capai 21 Orang

Baca: Pengakuan Istri Herry Wirawan Tau Suaminya Rudapaksa 13 Santriwati Ponpes hingga Diantaranya Hamil

Tempat ini jadi tempat bagi anak-anak yang baru melahirkan hingga pulih dan bisa kembali kumpul.

“Jadi di lingkungannya, saat ditanya bayi-bayinya anak siapa, mereka bilang anak yatim piatu yang dititipkan,” katanya.

Menurut Diah, dirinya mendampingi langsung kasus ini dan bicara langsung dengan para korban hingga detail bagaimana kehidupan mereka sehari-hari di tempat tersebut.

Diah Kurniasari Gunawan, Ketua P2TP2A/Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut (firman wijaksana/tribun jabar)

Makanya, Diah merasakan betul kegetiran yang dialami anak-anak tersebut.

Salah satu fakta persidangan menyebutkan, anak-anak yang dilahirkan oleh santriwati di bawah umur ini diakui sebagai anak yatim piatu.

Kemudian, oleh Herry Wirawan, dijadikan alasan untuk mencari duit kepala sejumlah pihak.

"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunananya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucap Diah Kurniasari, Ketua P2TP2A Kabupaten Garut.

Saat ini, pihaknya mendampingi dan memberikan perlindungan pada 29 orang dimana 12 orang diantarnaya di bawah umur.

"Dari 12 orang santriwati di bawah umur, 7 diantaranya melahirkan anak pelaku," kata dia.

Desak Hukuman Kebiri

Desakan pemberian hukuman maksimal bagi pelaku rudapaksa 12 santriwati di pesantren di Bandung muncul dari berbagai pihak.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pun mendesak agar Herry Wirawan dihukum maksimal.

“Kami berharap majelis hakim memutuskan agar terdakwa dipidana hukuman maksimal dan dijatuhkan restitusi untuk para korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Siti juga meminta agar pemerintah daerah memfasilitasi proses pemulihan korban dan mendorong Kementerian Agama membuat mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh pesantren.

Baca: Hukuman yang Pantas bagi Guru Ponpes Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati, Ahli: Lebih Baik Dihukum Mati

Baca: Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 12 Santriwati Didesak Hukuman 20 Tahun Penjara dan Kebiri

Selain Komnas Perempuan, hal senada juga disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, Herry Wirawan dapat diancam tambahan hukuman kebiri seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.

Desakan terkait hukuman kebiri juga disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Ia mengecam perilaku tersebut dan menyayangkannya, lantaran pelaku justru seorang yang paham agama.

"Sebagai tindakan untuk efek jera itu perlu dikebiri, karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat jadi ini sangat sadis ini," kata Yandri, Kamis (9/12/2021). (*)

#PonpesBandung #GuruPesantren #Santriwati

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Cerita Santriwati Dibawa ke Tempat Khusus Usai Dihamili Herry Wirawan, Ketua P2TP2A: Merinding Saya

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Restu Riyawan
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved