Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Jumlah Santri Korban Herry Wirawan Tak Hanya 12 Orang, P2TP2A Garut Sebut Korban Capai 21 Orang

Minggu, 12 Desember 2021 19:30 WIB
Tribun Jabar

Laporan wartawan TribunJabar.id, Cipta Permana

TRIBUN-VIDEO.COM - Jumlah korban kebiadaban Herry Wirawan pengasuh dan pemilik dari asrama lembaga pendidikan keagamaan di Kota Bandung, kemungkinan bertambah.

Kabar adanya korban baru ini, diungkapkan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, yang mengatakan, bahwa jumlah korban mencapai 21 orang, bukan 12 orang seperti informasi yang beredar selama ini.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil memastikan, jumlah korban dari terdakwa adalah 13 orang.

Adapun 12 orang menjadi korban rudapaksa, dan satu orang lainnya korban pelecehan seksual.

Jumlah korban tersebut sesuai dengan berkas yang diterima oleh Kejati Jabar dari Polda Jabar.

"Berdasarkan berkas yang kami terima dari Polda Jabar, totalnya (korban) 13 murid. Jadi seperti ini, 12 itu sudah (dirudapaksa) dan satu orang dilecehkan secara seksual," ujarnya Sabtu (11/12/2021).

Baca: Hukuman yang Pantas bagi Guru Ponpes Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati, Ahli: Lebih Baik Dihukum Mati

Baca: Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 12 Santriwati Didesak Hukuman 20 Tahun Penjara dan Kebiri

Penetapan 13 orang korban ini pun, lanjutnya, berdasarkan keputusan persidangan yang saat ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Bandung, sebanyak kurang lebih tujuh kali persidangan.

Terkait jumlah korban mencapai 21 orang berdasarkan data P2TP2A Garut, Dodi mengatakan, hal itu tidak ditemukan dalam berkas yang diterima Kejati Jabar.

"Soal 20 lebih korban itu tidak ada di berkas kami, mungkin itu berkas sendiri yang orang punya, kami kan enggak tahu. Dan yang saat ini proses sidang itu korban 12 dirudapaksa dan satu dilecehkan secara seksual," ucapnya.

Hal senada disampaikan, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengimbau korban baru dari terdakwa HW, segera melaporkan diri kepada pihak kepolisian.

Laporan yang disampaikan baiknya disertai dengan sejumlah barang bukti.

Setelah itu, barulah polisi akan memberikan tindakan lanjutan.

"Imbauannya, langsung segera melapor saja ke Polres terdekat, bawa identitas dan terkait temuan tersebut, untuk dimintai keterangan," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021).

Adapun Polisi sebelumnya telah menetapkan korban sebanyak 12 orang.

Jumlah itu kemudian sudah diputuskan juga oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan saat ini persidangan tengah berjalan di Pengadilan Negeri Bandung.

Sebelumnya, Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari mengatakan, korban tindak asusila oleh guru di Bandung bukan hanya warga Garut saja, melainkan ada dari daerah lain. Dilaporkan ada 21 orang, dengan kondisi ada yang hamil maupun sudah melahirkan.

"Mereka sudah dalam pendampingan kami, sekarang mereka sudah dengan orangtuanya," kata Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari, saat jumpa pers di Garut, Kamis (9/12/2021) malam.

Khusus korban asal Garut, kata dia, yang sudah melahirkan sebanyak delapan orang. Semuanya, kini tinggal dengan orang tuanya berikut mendapatkan pendampingan dari tim P2TP2A Garut.

"Kami sudah beberapa kali datang melakukan pendampingan, apabila ada yang tidak sanggup mengurusnya kami coba menawarkan untuk dirawat oleh kami," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Misteri Jumlah Santriwati Korban Rudapaksa Guru Bejat Herry Wirawan, di Sidang 12 Ada yang Bilang 21

#PonpesBandung #GuruPesantren #Santriwati

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Fitriana SekarAyu
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved