Rabu, 14 Mei 2025

HOT TOPIC

Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 12 Santriwati Didesak Hukuman 20 Tahun Penjara dan Kebiri

Minggu, 12 Desember 2021 17:32 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah pihak mendesak agar pelaku rudapaksa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat diberi hukuman maksimal.

Desakan itu salah satunya datang dari Ketua Komisi III DPR RI, Yandri Susanto.

Ia bahkan meminta agar pelaku dipenjara 20 tahun dan dijatuhi hukuman kebiri.

Dikutip dari Kompas.com, Yandri menilai, tindakan Herry Wirawan sangat keji, bahkan tidak bisa diterima oleh akal sehat.

Pasalnya, Herry telah merudapaksa 12 santriwatinya hingga 9 bayi telah dilahirkan.

Sehingga, Yandri meminta agar pelaku dihukum penjara selama 20 tahun.

"Sekarang kan upaya hukumnya 20 tahun penjara maksimal, ya sudah jangan dikurangi 19 tahun, 18 tahun, harus 20 tahun," kata Yandri dalam sebuah diskusi daring, Minggu (12/12/2021).

Tak hanya itu, juga mendorong supaya pelaku dijatuhi hukuman kebiri.

Baca: Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santriwati Terancam Hukuman Kebiri, Ini Tanggapan Kejaksaan

Ia menyadari bahwa selama ini hukuman kebiri masih menimbulkan pro-kontra dari berbagai pihak.

Namun, ia menilai, hukuman tersebut diperlukan untuk memberi efek jera ke pelaku.

"Jangan kita memaklumi, jangan kita memaafkan. Oleh karena itu kita harus serius," ujar dia.

Tak hanya hukuman bagi pelaku, Yandri menilai penting untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

Sebagai bentuk perlindungan, menurutnya identitas korban tak perlu dipublikasi dan disebarluaskan.

Publik tidak perlu tahu nama, tempat tinggal, bahkan foto korban.

Sebaliknya, identitas pelaku harus dipublikasikan secara luas sebagai bentuk hukuman dan supaya masyarakat lebih waspada.

"Kewajiban kitalah untuk sama-sama seiring sejalan pelaku kita hukum seberat-beratnya dan kita terang benderang siapa pelaku ini, boleh itu dipublish, namanya siapa, jangan pakai inisial lagi, fotonya mana, supaya tahu, nggak lagi pakai sembunyi-sembunyi," kata Yandri.

Adapun Herry Wirawan merupakan guru di Pesantren MH di Bandung, Jawa Barat.

Herry telah merudapaksa belasan perempuan di bawah umur hingga mengandung dan ada pula yang telah melahirkan.

Bahkan, anak-anak yang dilahirkan oleh para korban guru pesantren itu juga diakui sebagai anak yatim piatu.

Anak-anak itu dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ketua Komisi VIII DPR Dorong Hukuman Penjara dan Kebiri Pemerkosa 12 Santriwati

# HOT TOPIC # Rudapaksa # pemerkosa # Bandung # kebiri

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Kompas.com

Tags
   #HOT TOPIC   #rudapaksa   #pemerkosa   #Bandung   #kebiri

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved