Terkini Daerah
Hukuman yang Pantas bagi Guru Ponpes Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati, Ahli: Lebih Baik Dihukum Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Herry Wirawan guru pesantren di Bandung yang merudapaksa santriwatinya terancam hukuman berat.
Herry Wirawan diduga kuat me-rudapaksa belasan santriwati hingga mereka melahirkan 9 bayi.
Saking bejatnya perbuatan Herry Wirawan tersebut, masyakarat minta pada penegak hukum untuk menghukum dia seberat-beratnya termasuk dikebiri.
Sosok ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menanggapi soal permintaan hukuman kebiri bagi pelaku rudapaksa belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Reza mengatakan, perbuatan pelaku membuat masyarakat murka dan mendesak pelaku untuk dihukum kebiri.
Hukuman kebiri ini pun dianggap sebagai hukuman pedih, menyiksa, serta hukuman setimpal bagi pelaku.
Baca: Larang Santri Keluar, Warga Ungkap Aktivitas Ponpes dan Cara Pelaku Tutupi Aksi Rudapaksa Santriwati
"Masyarakat murka dan mendesak oknum guru bejat di Bandung dikebiri. Kebiri dianggap sebagai hukuman pedih, menyiksa, yang setimpal dengan kejahatan si predator," kata Reza dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Sabtu (11/12/2021).
Karena kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan untuk penanganan therapeutic.
"Itu jelas salah kaprah. Kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan sebagai perlakuan atau penanganan therapeutic. Jadi, bukan menyakitkan, kebiri justru pengobatan," terangnya.
Lebih lanjut, Reza menyebut jika masyarakat ingin pelaku diberi hukuman yang sesaki-sakitnya, maka lebih baik dihukum mati.
Namun sebelumnya harus ada revisi terlebih dahulu terhadap UU Perlindungan anak.
Baca: Pengakuan Istri Herry Wirawan Tau Suaminya Rudapaksa 13 Santriwati Ponpes hingga Diantaranya Hamil
"Kalau masyarakat mau predator dibikin sakit sesakit-sakitnya, ya hukuman mati saja. Tapi perlu revisi dulu terhadap UU Perlindungan Anak," pungkasnya.
KPAI Desak Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri Diberi Hukuman Kebiri
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta Herry Wirawan alias HW, guru pesantren yang merudapaksa 12 santrinya dihukum seberat-beratnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut HW dihukum 20 tahun penjara.
Jaksa mendakwakan HW dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Retno pun menilai hukuman 20 tahun penjara sudah pantas diberikan ke pelaku.
Terlebih pelaku merupakan tenaga pendidik yang berada di lingkungan dekat para korban.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan Disebut Malah Bikin Dia Keenakan, Sebaiknya Dihukum Mati
# Ahli Psikologi Forensik # Guru Rudapaksa 12 Santri # Deretan Aksi Bejat Herry Wirawan # Korban Rudapaksa Herry Wirawan # Herry Wirawan # Guru ponpes cabuli santriwati
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Tribun Jabar
LIVE UPDATE
Ahli Psikologi Forensik Soroti Tulisan 'To You Who Ever', Sebut Korban Seakan Sudah Membayangkan
Sabtu, 9 September 2023
Tribunnews Update
Ahli Psikologi Forensik Sebut Kasus KDRT Putri Balqis Bisa Litigasi jika Mediasi Gagal
Jumat, 26 Mei 2023
Tribunnews Update
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel Menduga 3F Jadi Faktor Serius Kasus Teddy Minahasa
Rabu, 12 April 2023
Terkini Nasional
Hanya Ada 2 Keterangan Ferdy Sambo yang Bisa Dipercaya, Psikologi Forensik: Selebihnya Tidak
Minggu, 15 Januari 2023
TRIBUNNEWS UPDATE
Vonis Mati Herry Wirawan Dianggap Tak Buat Jera Pelaku Kekerasan Seksual: Fokus Pemulihan Korban
Kamis, 5 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.