Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Saksi Kunci Diperiksa Selama 8 Jam, Yosef Dintanya Mengenai Cara Makan Amalia

Sabtu, 27 November 2021 13:56 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM, SUBANG - Salah satu saksi kunci kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, diperiksa penyidik Polda Jabar, Kamis (25/11/2021) malam.

Saksi tersebut adalah Yosef (55), suami Tuti Suhartini dan ayah Amalia Mustika Ratu, dua korban kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.

Yosef menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Jabar selama delapan jam.

Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef, mengatakan, dalam pemeriksaan lanjutan oleh Polda Jabar itu, kliennya diberi 39 pertanyaan oleh penyidik.

Dalam pemeriksaan itu, kliennya ditanya antara lain soal makanan yang berada TKP sebelum keduanya ditemukan tewas secara mengenaskan itu.

"Sebanyak 39 pertanyaan untuk Pak Yosef. Salah satunya terkait dengan adanya nasi goreng di rumah yang bawahnya terdapat aluminium foil dan Pak Yosef tidak mengetahui hal itu karena sebelum berangkat ke Bu Mimin tidak ada makanan apa-apa, oleh karena itu dia berangkat ke rumah Bu Mimin," ucap Rohman saat dihubungi melalui sambungan seluler, Jumat (26/11/2021).

Dengan pemeriksaan yang secara terus-menerus kepada kliennya, kuasa hukum Yosef berharap kepolisian sudah dapat menemukan tersangka dalam kasus ini.

Baca: Pihak Yosef Sependapat dengan dr Hastry soal Pelaku Kasus Subang yang Harus Segera Ditetapkan

Baca: Dokter Hastry Bongkar Tujuan Pelaku Kasus Subang Mandikan Korban, Diduga Mengetahui Ilmu Forensik

Terlebih, hari ini bertepatan dengan hari ke-100 Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas secara mengenaskan di rumahnya.

"Sudah capek, lah, masa mau dipanggil lagi."

"Mudah-mudahan polisi Polda Jabar langsung menetapkan tersangka dengan adanya bukti-bukti yang sudah didapatkan jadi tidak harus menunggu pengakuan," katanya.

Selain Yosef, terdapat juga saksi kunci yang kembali dipanggil untuk diperiksa di Polda Jabar, saksi kunci tersebut adalah Yoris (35) dan istrinya serta Muhamad Ramdanu alias Danu (21).

Fajar Sidik, salah satu kuasa hukum Yosef, mengatakan, kliennya diperiksa oleh pihak penyidik Polda Jabar selama delapan jam lebih tepatnya dimulai pada pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

"Kemarin dijeda juga dengan istirahat, setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi di ruangan berbeda, tetapi setelah itu langsung disatukan untuk menyinkronkan keterangan dari saksi-saksi," ucap Fajar saat dihubungi melalui sambungan seluler, Jumat (26/11/2021).

Materi yang ditanyakan oleh penyidik, menurut Fajar, kliennya ditanya soal kepemilikan sejumlah handphone serta kebiasaan salah satu korban seperti cara menyajikan makanan.

Salah satu korban tersebut adalah Amalia Mustika Ratu (21).

"Dalam BAP-nya bukan hanya dipertanyakan terkait kepemilikan handphone yah, ada juga bagaimana kebiasaan-kebiasaan dari anaknya Pak Yosef, yaitu Amalia, dari cara menyajikan makanan kalo misalnya Amalia beli nasi goreng cara menyajikannya seperti apa, apa langsung dimakan dari kertas nasinya langsung atau dipindahkan dulu ke piring," katanya.

Selebihnya, dalam BAP hanya mempertanyakan yang sudah di-BAP sebelum-sebelumnya dan terdapat juga momen konfortasi dari beberapa saksi-saksi yang diperiksa di waktu yang bersamaan.

Ditanyakan Soal 10 Handphone

Menurut informasi, Yosef juga diperiksa dan ditanya mengenai barang milik korban.

Barang tersebut hilang misterius seperti handphone dan sudah ditemukan polisi.

Hal tersebut masuk dalam BAP pada hari ini.

Ini dibenarkan oleh Deden Nasution, juga kuasa hukum Yosef.

Baca: Viral Video Pengantin Mengurus Anak di Tengah Pesta, Baru Gelar Resepsi setelah 2 Tahun Menikah

Baca: Koordinator Pusat LPPM Unja Meminta Maaf Ke Kepala Desa Kubu Kandang karena Ulah Anak Didiknya

Deden mengatakan, dalam pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung di Polda Jabar itu, kliennya dipertanyakan perihal kepemilikan beberapa handphone.

"Pemeriksaan masih berlangsung, tadi Pak Yosef dalam BAP ditanya terkait 10 handphone di mana tiga di antaranya handphone tersebut merupakan milik korban," ucap Deden Nasution saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (25/11/2021).

Seperti diketahui, ketiga handphone milik korban Amalia Mustika Ratu (21) menjadi misteri setelah awal kejadian dinyatakan hilang dan tidak diketahui keberadaannya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada informasi lanjutan terkait agenda pemanggilan saksi-saksi kunci yang saat ini masih diperiksa di Mapolda Jabar.

Menurut pantauan TribunJabar.id, di Polda Jabar, Yosef bersama kuasa hukumnya terlihat mendatangi gedung Ditreskrimum sekitar pukul 11.45 WIB.

Yoris dan Danu sudah datang lebih dulu dan langsung masuk ke gedung Ditreskrimum.

Keduanya juga menjalani pemeriksaan.

Yosef datang menggunakan kaus polo putih dan memakai peci.

Sebelum masuk gedung Ditreskrimum Yosef menyatakan siap kembali menjalani pemeriksaan.

"Ya, siap (diperiksa)," ujar Yosef sebelum masuk ke ruangan.

Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengatakan, Yosef sudah 16 kali menjalani pemeriksaan.

Namun pemeriksaan di Polda Jabar baru hari ini.

"Ya, ada pemanggilan lagi ini pertama di Polda. Kalau dihitung sama yang di Subang, ini sudah yang ke-16 kali BAP," ujar Rohman.

Belum diketahui apakah ketiga saksi kunci kasus Subang ini diperiksa secara terpisah atau dikonfrontir.

Sebelumnya, ahli forensik mengatakan polisi juga memeriksa soal puntung rokok yang ditemukan di TKP.

Ini bisa menjadi cara untuk menguak kasus Subang. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Saksi Kunci Kasus Subang Diperiksa 8 Jam di Polda, Diberi 39 Pertanyaan, Bukti-bukti Makin Jelas?

#Update Kasus Pembunuhan di Subang #kasus Subang #Yosef #Amalia Mustika Ratu

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Jastika
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved