Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

4 Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Dituntut 19 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Terlalu Berat!

Sabtu, 30 Oktober 2021 11:52 WIB
Tribun Sumsel

TRIBUN-VIDEO.COM - Empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya kini terlepas dari tuntutan hukuman mati.

Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut keempat terdakwa dengan hukuman tertinggi 19 tahun penjara.

Kuasa hukum para terdakwa pun terkejut lantaran vonis yang diberikan dinilai terlalu berat.

Dikutip dari TribunSumsel.com, keempat terdakwa itu adalah Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin.

Selanjutnya, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.

Dalam sidang yang digelar secara virtual pada Jumat (29/10/2021), JPU Kejati Sumsel menuntut hukuman 19 tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum masing-masing terdakwa mengaku kaget dengan vonis yang dinilai cukup berat.

Termasuk Fauzi Helmi SH, kuasa hukum terdakwa Syarifudin yang menyebut jika selama persidangan tidak ada bukti maupun keterangan saksi yang menyatakan bahwa kliennya bersalah.

"Tentunya kami sangat tidak menyangka dengan tuntutan JPU. Sebab bisa kita lihat dari perkara yang lebih besar dari ini, tapi tuntutannya tidak mencapai hukuman hampir maksimal," ujar Fauzi Helmi SH, kuasa hukum terdakwa Syarifuddin.

Dalam persidangan, JPU menyebut keempat terdakwa telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Meski keempatnya dituntut 19 tahun penjara, namun JPU menuntut para terdakwa dengan uang pengganti kerugian negara yang berbeda-beda.

Eddy Hermanto dituntut dengan hukuman 19 tahun penjara, denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 684 juta.

Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang, dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.

Baca: Wabup Ogan Ilir Akui Tak Ingat Pertanyaan Penyidik saat Diperiksa terkait Korupsi Masjid Sriwijaya

Baca: Pengadilan Tipikor Palembang Gelar Sidang Lapangan, Tinjau Masjid Sriwijaya yang Dananya Dikorupsi

Selanjutnya, terdakwa Syarifudin juga dituntut hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan.

Namun, tuntutan uang pengganti kerugian negara terhadap Syarifudin lebih besar dari terdakwa Eddy Hermanto yaitu sebesar Rp 1,39 miliar.

Apabila tidak dibayar, maka juga wajib diganti dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian terdakwa Dwi Kridayani dituntut dengan hukuman 19 tahun dan denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan.

Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar, yang apabila tidak dapat dibayar, maka wajib diganti dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Yudi Arminto dengan hukuman 19 tahun, denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan.

Serta terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 22,4 miliar, yang mana jika tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.

Dihubungi terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan, JPU pastinya sudah mempertimbangkan berbagai hal untuk memberikan tuntutan terhadap setiap terdakwa.

"Seperti yang memberatkan di antaranya, kasus ini terjadi pada masjid rumah ibadah umat dan para terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujar Khaidirman saat dikonfirmasi.

(Tribun-Video.com/TribunSumsel.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bukan Dituntut Hukuman Mati, Inilah Tuntutan Jaksa Terhadap 4 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya

# Masjid Sriwijaya # Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan #  hukuman mati

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribun Sumsel

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved