Terkini Nasional
Alasan Pencekalan Roy Suryo CS ke Luar Negeri atas Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya mengungkap alasan pihaknya melakukan pencekalan terhadap tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo cs dicekal ke luar negeri demi mempermudah proses penyidikan yang dilakukan.
Pernyataan itu disampaikan Kombes Budi pada Sabtu (22/11).
Kombes Budi mengatakan saat ini proses penyidikan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi masih berjalan.
Terakhir kubu Roy Suryo mengajukan saksi meringankan dalam kasus tersebut.
Oleh karena itu pihak kepolisian melakukan pencekalan ke luar negeri.
Baca: 3 Tujuan Rahasia di Balik Manuver Gelar Perkara Khusus Roy Suryo: Ijazah Jokowi Harus Dibuka!
Kombes Budi juga mengatakan bahwa polisi profesional dan independen dalam menangani kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Adapun pencekalan terhadap Roy Suryo cs berlangsung selama 20 hari mulai 8 sampai 27 November 2025.
Namun massa waktu pencekalan ke luar negeri itu bisa ditambah hingga 60 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Roy Suryo santai menanggapi dirinya yang dicekal ke luar negeri oleh polisi.
Roy mengaku tidak khawatir meski dicekal oleh aparat penegak hukum.
Sebab menurutnya tidak ada alasan mendesak untuk pergi ke luar negeri.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Polisi Cekal Roy Suryo Cs ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
# Jokowi # ijazah # Polda Metro Jaya # Roy Suryo
Video Production: Bayu Pratama
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Ajudan Jokowi Tanggapi Sorotan Publik soal Pidato Inggris di Bloomberg New Economy Forum Singapura
12 jam lalu
Tribunnews Update
Balas Sindiran soal Nenek-nenek, PDIP Tuding Jokowi dan PSI Masih Sakit Hati Ditolak 3 Periode
13 jam lalu
Terkini Nasional
Momen Jokowi-Gibran Kompak Suarakan Masa Depan AI di Panggung Internasional
13 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.