Terkini Nasional
Tak Mau Khianati Rakyat, Roy Suryo Tak Mau Berdamai dengan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan pihaknya enggan untuk berdamai dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan ijazah palsu.
Ahmad mengungkapkan jika pihaknya sepakat untuk berdamai, maka hal tersebut dianggapnya sebagai bentuk pengkhianatan kepada rakyat Indonesia.
Selain itu, dia juga menegaskan langkah damai telah tertutup karena ijazah Jokowi diyakini oleh pihaknya adalah palsu.
"Justru sejak awal Jokowi tidak pernah mau damai. Dan hari ini, kalau kami mengambil perdamaian, itu sama saja kami melakukan deklarasi pengkhianatan terhadap seluruh rakyat Indonesia."
"Hal itu tidak mungkin dilakukan terutama oleh Pak Roy dan Pak Rismon yang selama ini telah meyakinkan kita 99 persen ijazah itu palsu, 11 triliun persen ijazah itu palsu, dan seluruh rakyat meyakini keyakinan Pak Roy dan Pak Rismon," katanya saat mengajukan gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Baca: Kuasa Hukum Roy Suryo Ledek Komisi Reformasi Polri! Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi!
Pada kesempatan yang sama, Roy Suryo menyebut pihaknya bakal mengajukan nama untuk dijadikan sebagai ahli dalam pemeriksaan sebagai tersangka dan saat persidangan.
Contohnya, dia mengatakan akan mengajukan seseorang ahli yang turut menyusun UU ITE.
"Yang akan mengajukan ini adalah orang yang ikut menyusun UU ITE dan pernah menjadi bagian pemerintahan selama belasan tahun, atau bahkan puluhan tahun," jelasnya.
Roy menjelaskan perlunya mengajukan ahli yang turut menyusun UU ITE karena kepolisian dianggap telah menyelundupkan pasal untuk disangkakan kepadanya dan tersangka lain.
Salah satunya adalah Pasal 32 dan 35 UU ITE yang menurut Roy, pasal tersebut seharusnya tidak disangkakan kepadanya dan tersangka lain.
Menurut Roy, pasal tersebut tidak relevan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
"Ada Pasal 32 kemudian ada Pasal 35 (UU ITE) yang tiba-tiba ditimpakan atau diselundupkan kepada saya, Dokter Rismon, dan mungkin teman-teman yang lain."
"Itu adalah pasal yang salah karena berulang kali pihak sana (Polda Metro Jaya) mengatakan kan ijazahnya analog. Pasal 32 dan 35 itu terkait dokumen elektronik," tuturnya.
Roy juga mengungkapkan ahli lain yang akan diajukan yakni ahli linguistik dan ahli hukum pidana.
Baca: Mangkir Sidang Ijazah dan Diminta Istirahat, Jokowi Malah Bertolak ke Singapura
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Enggan Damai dengan Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo: Jika Damai Bentuk Pengkhianatan ke Rakyat
Video Production: Titis TiaraDewi
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Ogah Damai! Pengacara Roy Suryo Cs: Itu Sama Saja Kami Deklarasi Pengkhianatan!
1 hari lalu
Terkini Nasional
Kuasa Hukum Roy Suryo Ledek Komisi Reformasi Polri! Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi!
1 hari lalu
Terkini Nasional
Roy Suryo Dicekal Polisi! Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dilarang ke Luar Negeri!
1 hari lalu
Tribunnews Update
[FULL] Tim Reformasi Polri Ingin Roy cs & Jokowi Mediasi, Pakar: Ini Manuver di Luar Tugas Utama
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.