Terkini Nasional
Roy Suryo Dicekal Polisi! Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dilarang ke Luar Negeri!
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi melakukan pencekalan berpergian ke luar negeri terhadap delapan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko.
Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Baca: ROY SURYO TOLAK MEDIASI! Ogah Damai dengan Tim Reformasi Polri Soal Kasus Ijazah Jokowi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan alasan pencekalan tersebut.
"Kita cekal untuk ke luar negeri terhadap delapan tersangka," katanya kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Kombes Budi menyebut delapan tersangka tidak ditahan dalam proses hukum yang berjalan.
Maka berdasarkan pertimbangan penyidik, delapan tersangka dikenakan wajib lapor.
"Wajib lapor seminggu sekali dan kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Polisi Cekal Roy Suryo dan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Bepergian ke Luar Negeri
# Jokowi # ijazah palsu # Roy Suryo
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Kuasa Hukum Roy Suryo Ledek Komisi Reformasi Polri! Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi!
2 hari lalu
Tribunnews Update
[FULL] Tim Reformasi Polri Ingin Roy cs & Jokowi Mediasi, Pakar: Ini Manuver di Luar Tugas Utama
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDTAE
Sudah Tersangka, Tapi Roy Suryo Cs Tak Ditahan Kini Dicekal ke Luar Negeri dan Wajib Lapor
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDTAE
PSI Target Menang Besar di 2029, Kaesang Bocorkan Strategi: Timur Diperkuat & Bela Jokowi
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.