Senin, 17 November 2025

Terkini Nasional

Polda Metro Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Beda dengan Klaim Pengacara Tersangka

Minggu, 16 November 2025 15:11 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya mengungkap alasan Roy Suryo cs tidak ditahan usai ditetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik Jokowi, dan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025) malam.

Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin ada dua alasan mengapa Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa belum ditahan.

Hal itu karena mereka telah mengajukan ahli dan saksi yang meringankan dalam pemeriksaan.

Iman menegaskan bahwa ketiga tersangka sudah dipenuhi hak-haknya selama proses pemeriksaan berlangsung.

Baca: 9 Jam Diperiksa! Polda Metro Ungkap Hasil Pemeriksaan Roy Suryo, Rismon hingga Dokter Tifa

Ia menegaskan bahwa diberikannya kesempatan kepada tersangka untuk mengajukan ahli dan saksi meringankan sebagai bentuk proses hukum yang berimbang.

Adapun klaim yang dibeberkan oleh Polda Metro Jaya ini diketahui berbeda dengan pernyataan kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangaji.

Sebelumnya, Sangaji menyebut bahwa ada dua alasan kliennya tak ditahan atas dugaan kasus pencemaran nama baik ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi.

Baca: Susno Duadji Buka Suara pasca Roy Cs Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Ancam Tuntut Polri

Dalam pernyataannya, Sangaji membantah alasan yang diberikan oleh penyidik soal Roy Suryo cs yang tak ditahan.  

Menurut Sangaji, penyidik memberikan alasan subjektif pada saat pemeriksaan berlangsung.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHP, yang intinya menyebut bahwa tersangka baru akan ditahan jika diduga kuat melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan melarikan diri hingga menghilangkan bukti.

Sementara untuk alasan kedua, Sangaji menyebut bahwa Polda Metro Jaya tidak meyakini soal Roy Suryo cs yang melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen ijazah Jokowi, seperti yang disangkakan.

Ketidayakinan ini menurut Sangaji diperoleh tim penyidik setelah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap saksi hingga penyelidikan terhadap 700 bukti yang disita.

Sangaji kemudian menyampaikan bahwa tidak ditahannya Roy Suryo cs atas kasus ini, membuktikan bahwa tuduhan yang dilayangkan Jokowi tak terbukti.

Tak lupa, Sangaji juga membantah terkati adanya narasi yang menyebut bahwa pihaknya mengajukan penangguhan sehingga para tersangka tak ditahan.

(Tribun-Video.com/Putri Dwi Arrini)

Baca berita terkait lainnya di sini.

# ijazah # Jokowi # Dokter Tifa # Rismon Sianipar # Roy Suryo

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Roy Suryo   #Rismon Sianipar   #Dokter Tifa   #ijazah   #Jokowi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved