Senin, 17 November 2025

Tribunnews Update

Beda Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Versi Polda Metro Jaya dengan Pengacara Para Tersangka

Minggu, 16 November 2025 13:01 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya mengungkap alasan Roy Suryo cs tidak ditahan usai ditetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik Jokowi, dan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025) malam.

Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin ada dua alasan mengapa Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa belum ditahan.

Hal itu karena mereka telah mengajukan ahli dan saksi yang meringankan dalam pemeriksaan.

Iman menegaskan bahwa ketiga tersangka sudah dipenuhi hak-haknya selama proses pemeriksaan berlangsung.

Baca: Reaksi Kubu Jokowi soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Meski Telah Jadi Tersangka: Kewenangan Penyidik

Ia menegaskan bahwa diberikannya kesempatan kepada tersangka untuk mengajukan ahli dan saksi meringankan sebagai bentuk proses hukum yang berimbang.

Adapun klaim yang dibeberkan oleh Polda Metro Jaya ini diketahui berbeda dengan pernyataan kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangaji baru-baru ini.

Sangaji menyebut bahwa ada dua alasan kliennya tak ditahan atas dugaan kasus pencemaran nama baik ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi.

Dalam pernyataannya, Sangaji membantah alasan yang diberikan oleh penyidik soal Roy Suryo cs yang tak ditahan.

Menurut Sangaji, penyidik memberikan alasan subjektif pada saat pemeriksaan berlangsung.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHP, yang intinya menyebut bahwa tersangka baru akan ditahan jika diduga kuat melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan melarikan diri hingga menghilangkan bukti.

Sementara untuk alasan kedua, Sangaji menyebut bahwa Polda Metro Jaya tidak meyakini soal Roy Suryo cs yang melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen ijazah Jokowi, seperti yang disangkakan.

Ketidayakinan ini menurut Sangaji diperoleh tim penyidik setelah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap saksi hingga penyelidikan terhadap 700 bukti yang disita.

Sangaji kemudian menyampaikan bahwa tidak ditahannya Roy Suryo cs atas kasus ini, membuktikan bahwa tuduhan yang dilayangkan Jokowi tak terbukti.

Tak lupa, Sangaji juga membantah terkati adanya narasi yang menyebut bahwa pihaknya mengajukan penangguhan sehingga para tersangka tak ditahan.

Keputusan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya membuktikan bahwa pihak kepolisian telah menegakkan hukum sebagaimana mestinya menurut Roy Suryo cs.

Adapun diketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus yang melibatkan Jokowi ini, Jumat (7/11).

Delapan tersangka itu termasuk pakar telematika, Roy Suryo; ahli forensi digital, Rismon Sianipar; dan pegiat media sosial, Dokter Tifa.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebut bahwa kedelapan tersangka terbagi atas dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yang merupakan Roy Suryo cs

Lima tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atai Pasa; 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beda Kata Polda Metro dan Kuasa Hukum soal Alasan Roy Suryo cs Tak Ditahan di Kasus Jokowi

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved