Tribunnews Update
LIVE: Polda Metro Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Beda dengan Klaim Pengacara Tersangka
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya mengungkap alasan Roy Suryo cs tidak ditahan usai ditetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik Jokowi, dan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025) malam.
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin ada dua alasan mengapa Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa belum ditahan.
Hal itu karena mereka telah mengajukan ahli dan saksi yang meringankan dalam pemeriksaan.
Baca: Digaet Roy Suryo Cs Jadi Pengacara, Denny Ungkit Dosa dosa Jokowi selain Dugaan Ijazah Palsu
Iman menegaskan bahwa ketiga tersangka sudah dipenuhi hak-haknya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ia menegaskan bahwa diberikannya kesempatan kepada tersangka untuk mengajukan ahli dan saksi meringankan sebagai bentuk proses hukum yang berimbang.
Adapun klaim yang dibeberkan oleh Polda Metro Jaya ini diketahui berbeda dengan pernyataan kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangaji.
Sebelumnya, Sangaji menyebut bahwa ada dua alasan kliennya tak ditahan atas dugaan kasus pencemaran nama baik ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi.
(Tribun-Video.com)
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Reaksi Kubu Jokowi soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Meski Telah Jadi Tersangka: Kewenangan Penyidik
1 hari lalu
Terkini Nasional
Digaet Roy Suryo Cs Jadi Pengacara, Denny Ungkit 'Dosa dosa' Jokowi selain Dugaan Ijazah Palsu
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.