Tribunnews Update
2 Napi Asal Inggris Dipulangkan Pemerintah Melalui Bandara Ngurah Rai, Dijatuhi Inkrah Hukuman Mati
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kemenko Kumham Imipas, memulangkan dua napi asal Inggris kembali ke negaranya, melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, untuk melanjutkan hukuman.
Baca: Lapas Ngawi Ajak Napi Aktif Beternak dan Tanam Buah, Tanam Pisang hingga Alpukat Lalu Dijual
Kedua napi adalah Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, yang masing-masing dijatuhi inkrah pidana mati dan penjara seumur hidup.
Keputusan dibacakan dalam perjamuan pers pada Kamis (6/11/2025) malam.
(Tribun-Video.com)
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Bali
Live Update
PM Netanyahu Dukung RUU Hukuman Mati Israel yang Secara Spesifik Incar Warga Palestina
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Netanyahu Setujui Hukuman Mati untuk Warga Palestina, Langkah Hukum Israel yang Tak Adil Disorot
3 hari lalu
Tribun-Video Update
Netanyahu Setujui Hukuman Mati untuk Warga Palestina, Dikhususkan yang Terbukti Bunuh Warga Israel
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.