Sabtu, 8 November 2025

Tribunnews Update

2 Napi Asal Inggris Dipulangkan Pemerintah Melalui Bandara Ngurah Rai, Dijatuhi Inkrah Hukuman Mati

Kamis, 6 November 2025 21:35 WIB
Tribun Bali

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kemenko Kumham Imipas, memulangkan dua napi asal Inggris kembali ke negaranya, melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, untuk melanjutkan hukuman.

Baca: Lapas Ngawi Ajak Napi Aktif Beternak dan Tanam Buah, Tanam Pisang hingga Alpukat Lalu Dijual

Kedua napi adalah Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, yang masing-masing dijatuhi inkrah pidana mati dan penjara seumur hidup.

Keputusan dibacakan dalam perjamuan pers pada Kamis (6/11/2025) malam.

(Tribun-Video.com)

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Bali

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved