Selasa, 4 November 2025

Tribun-Video Update

Netanyahu Setujui Hukuman Mati untuk Warga Palestina, Dikhususkan yang Terbukti Bunuh Warga Israel

Selasa, 4 November 2025 15:07 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu setujui "hukuman mati" bagi warga Palestina.

Tindakan hukuman mati itu dikhususkan ke sipil Palestina yang terbukti membunuh warga Israel.

Mengutip Tribunnews pada (4/11), kabar ini merujuk pada bahasan Israel mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) "hukuman mati".

Di mana yang diajukan oleh Partai Jewish Power, yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir.

Baca: Israel Terancam? Turki Kumpulkan Negara-negara Muslim, Siapkan Pasukan untuk Dikirim ke Gaza

Dikabarkan, proposal ini telah masuk tahap pembahasan di sidang parlemen Knesset.

RUU ini pun menuai perhatian global karena dianggap kontroversial dan diskriminatif.

Lantas, penerapan hukuman yang selektif ini pun dinilai bisa memperburuk konflik Israel-Palestina dan memicu kritik hak asasi manusia.

Netanyahu menilai bahwa RUU hukuman mati bagi warga Palestina merupakan langkah penting, memastikan keamanan warga Israel.

Baca: Langgar Gencatan Senjata, Israel Sebut Hizbullah Main Api, Siap Eskalasi Serangan di Lebanon

Lantaran, memungkinkan pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menindak ancaman serius terhadap warga sipil.

Sekaligus, memperkuat efek jera bagi pelaku kejahatan bermotif nasionalisme.

Dukungan dari Netanyahu inilah yang dianggap memberi lampu hijau bagi Knesset untuk melanjutkan progres legislatif.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Netanyahu Setujui Hukuman Mati untuk Warga Palestina, Knesset Siap Ambil Keputusan Bersejarah

    
# Netanyahu # hukuman mati # warga Palestina

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Video Production: Hadiyya QurrataAyyuun
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved