Selasa, 9 September 2025

Tribunnews Update

Bebas Bersyarat Setnov Dinilai Cacat Hukum, MAKI Ungkap 2 Bukti Pelanggaran & Bakal Gugat ke PTUN

Selasa, 19 Agustus 2025 17:22 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pembebasan bersyarat Setya Novanto alias Setnov, terpidana kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun, kembali memicu kontroversi.

Sejumlah pihak mengkritik Presiden Prabowo hingga menilai keputusan tersebut cacat hukum.

Pegiat antikorupsi Tibiko Zabar mengkritik pembebasan Setnov bak kado yang tidak di harapkan pada momen HUT ke-80 kemerdekaan RI.

Eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), organisasi advokasi antikorupsi, itu juga mempertanyakan pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberantasan korupsi.

Menurutnya apa yang dikatakan Prabowo dalam pidato hanya sekedar omon-omon atau jargon politik saja.

Dia menyebut ada tiga hal yang perlu disoroti untuk melihat keseriusan Prabowo memberantas korupsi.

Pertama, pembebasan bersyarat Setnov jelas tidak berbanding lurus dan sejalan dengan Asta Cita yang dibuat sendiri oleh Prabowo, khususnya terkait penegakan hukum pemberantasan korupsi. 

Baca: Pembebasan Bersyarat Setnov Picu Kontroversi, Prabowo Dicap Omon-omon & Ada Bukti Pelanggaran

Menurut Tibiko, pembebasan bersyarat para koruptor itu tidak mencerminkan komitmen serius pemberantasan korupsi, tetapi justru menambah preseden buruk dalam gerakan pemberantasan korupsi. 

Kedua, pemberian diskon hukuman dan pembebasan bersyarat mengkhianati rasa keadilan masyarakat.

Ketiga, dia mengklaim penegakan hukum dalam kasus korupsi makin terjal.

Pelonggaran pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat menambah efek domino ketiadaan efek jera bagi koruptor.

Kritikan juga datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang menyebut keputusan pembebasan bersyarat Setnov cacat hukum dan menuntut pembatalan segera.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkap dua pelanggaran serius yang dinilai membuat Setnov tidak layak menerima hak bebas bersyarat: rekam jejak pelanggaran disiplin di dalam lapas dan keterlibatan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih berjalan.

MAKI bahkan siap menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keberatan mereka diabaikan.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bebas Bersyarat Setnov Dinilai Cacat Hukum, MAKI Ungkap Bukti Pelanggaran

# Pembebasan Bersyarat # Setya Novanto # Kasus Korupsi E-KTP # Prabowo # HUT RI

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved