Tribunnews Update
Bebas Bersyarat Setnov Dinilai Cacat Hukum, MAKI Ungkap 2 Bukti Pelanggaran & Bakal Gugat ke PTUN
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pembebasan bersyarat Setya Novanto alias Setnov, terpidana kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun, kembali memicu kontroversi.
Sejumlah pihak mengkritik Presiden Prabowo hingga menilai keputusan tersebut cacat hukum.
Pegiat antikorupsi Tibiko Zabar mengkritik pembebasan Setnov bak kado yang tidak di harapkan pada momen HUT ke-80 kemerdekaan RI.
Eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), organisasi advokasi antikorupsi, itu juga mempertanyakan pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberantasan korupsi.
Menurutnya apa yang dikatakan Prabowo dalam pidato hanya sekedar omon-omon atau jargon politik saja.
Dia menyebut ada tiga hal yang perlu disoroti untuk melihat keseriusan Prabowo memberantas korupsi.
Pertama, pembebasan bersyarat Setnov jelas tidak berbanding lurus dan sejalan dengan Asta Cita yang dibuat sendiri oleh Prabowo, khususnya terkait penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Baca: Pembebasan Bersyarat Setnov Picu Kontroversi, Prabowo Dicap Omon-omon & Ada Bukti Pelanggaran
Menurut Tibiko, pembebasan bersyarat para koruptor itu tidak mencerminkan komitmen serius pemberantasan korupsi, tetapi justru menambah preseden buruk dalam gerakan pemberantasan korupsi.
Kedua, pemberian diskon hukuman dan pembebasan bersyarat mengkhianati rasa keadilan masyarakat.
Ketiga, dia mengklaim penegakan hukum dalam kasus korupsi makin terjal.
Pelonggaran pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat menambah efek domino ketiadaan efek jera bagi koruptor.
Kritikan juga datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang menyebut keputusan pembebasan bersyarat Setnov cacat hukum dan menuntut pembatalan segera.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkap dua pelanggaran serius yang dinilai membuat Setnov tidak layak menerima hak bebas bersyarat: rekam jejak pelanggaran disiplin di dalam lapas dan keterlibatan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih berjalan.
MAKI bahkan siap menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keberatan mereka diabaikan.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bebas Bersyarat Setnov Dinilai Cacat Hukum, MAKI Ungkap Bukti Pelanggaran
# Pembebasan Bersyarat # Setya Novanto # Kasus Korupsi E-KTP # Prabowo # HUT RI
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Detik-detik Prabowo Tinggalkan Indonesia Hadiri KTT ASEAN di Malaysia, Sempat Beri Arahan ke Kapolri
7 hari lalu
Terkini Nasional
Kelakar Purbaya Sebut Indonesia Sering Dikibulin Asing, Singgung Programmer Coretax Cuma Lulusan SMA
7 hari lalu
Terkini Nasional
Purbaya Tak Segan! Menkeu Siapkan Sanksi Pegawai Nakal: Saya Datangi, Sekali Ketahuan, Selesai Dia!
7 hari lalu
Terkini Nasional
Dihina dengan Meme, Bahlil Akui Sudah Maaafkan dan Mendoakan: Ya Allah Berikanlah Mereka Kesadaran
7 hari lalu
Terkini Nasional
Dedi Mulyadi Datangi BPK setelah Disebut Merugi oleh Menkeu Purbaya, Akan Diperiksa soal Dana APBD
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.