Viral News
4 Alasan Majelis Hakim Berikan Vonis 4,5 Tahun Penjara serta Denda Rp750 Juta bagi Tom Lembong
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara dalam perkara korupsi impor gula.
Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
Baca: Rocky Gerung Duduk Berdampingan dengan Anies Baswedan Saksikan Sidang Vonis Tom Lembong
Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain vonis empat tahun enam bulan penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp 750 juta.
Menurut hakim ada empat pemberatan yang mengakibatkan jatuhnya vonis hukuman ini terhadap Tom Lembong.
(Tribun-Video.com)
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Purbaya soal Prabowo Lunasi Whoosh Pakai Uang Sitaan Korupsi, Ungkap Ingin Ikut Negosiasi ke China
7 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ketakutan saat Dengar OTT KPK di Riau, Sempat Tunda Terima Uang Suap
8 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.