Rabu, 12 November 2025

Viral News

4 Alasan Majelis Hakim Berikan Vonis 4,5 Tahun Penjara serta Denda Rp750 Juta bagi Tom Lembong

Jumat, 18 Juli 2025 19:53 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara dalam perkara korupsi impor gula.

Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

Baca: Rocky Gerung Duduk Berdampingan dengan Anies Baswedan Saksikan Sidang Vonis Tom Lembong

Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain vonis empat tahun enam bulan penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp 750 juta.

Menurut hakim ada empat pemberatan yang mengakibatkan jatuhnya vonis hukuman ini terhadap Tom Lembong.

(Tribun-Video.com)

 

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved