Rabu, 12 November 2025

Menkeu Purbaya & Mensesneg Jawab Isu Redenominasi Rupiah, Tegaskan Belum Prioritas

Selasa, 11 November 2025 22:18 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Isu redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai nominal rupiah kembali menjadi sorotan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tidak menyebutkan kapan redenominasi rupiah akan mulai diberlakukan di Indonesia.

Purbaya menyatakan redenominasi rupiah merupakan kebijakan Bank Indonesia (BI), bukan kewenangan Kementerian Keuangan.

BI akan menentukan waktu yang tepat untuk menerapkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut.

Redenominasi atau penyederhanaan nilai nominal rupiah berarti mengurangi jumlah nol di belakang angka uang tanpa mengubah nilai tukar maupun daya beli masyarakat.

Jika skema redenominasi dilakukan maka, Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1, sementara Rp100.000 menjadi Rp100 — tanpa mengurangi nilai sesungguhnya.

Rencana untuk menyederhanakan nominal rupiah bukan baru-baru ini saja menjadi sorotan.

Pemerintah sudah beberapa kali membahas terkait rencana tersebut. 

Sinyal redenominasi pernah muncul sejak era Gubernur BI Darmin Nasution pada 2010, kebijakan tersebut tidak pernah masuk prioritas legislasi.

Rencana tersebut sempat terhambat persoalan hukum dan kesiapan sistem.

Kemudian Pada 17 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan redenominasi harus lewat Undang-Undang baru.(*)

Saksikan tayangan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di Kanal YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved