Menkeu Purbaya & Mensesneg Jawab Isu Redenominasi Rupiah, Tegaskan Belum Prioritas
TRIBUN-VIDEO.COM - Isu redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai nominal rupiah kembali menjadi sorotan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tidak menyebutkan kapan redenominasi rupiah akan mulai diberlakukan di Indonesia.
Purbaya menyatakan redenominasi rupiah merupakan kebijakan Bank Indonesia (BI), bukan kewenangan Kementerian Keuangan.
BI akan menentukan waktu yang tepat untuk menerapkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut.
Redenominasi atau penyederhanaan nilai nominal rupiah berarti mengurangi jumlah nol di belakang angka uang tanpa mengubah nilai tukar maupun daya beli masyarakat.
Jika skema redenominasi dilakukan maka, Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1, sementara Rp100.000 menjadi Rp100 — tanpa mengurangi nilai sesungguhnya.
Rencana untuk menyederhanakan nominal rupiah bukan baru-baru ini saja menjadi sorotan.
Pemerintah sudah beberapa kali membahas terkait rencana tersebut.Â
Sinyal redenominasi pernah muncul sejak era Gubernur BI Darmin Nasution pada 2010, kebijakan tersebut tidak pernah masuk prioritas legislasi.
Rencana tersebut sempat terhambat persoalan hukum dan kesiapan sistem.
Kemudian Pada 17 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan redenominasi harus lewat Undang-Undang baru.(*)
Saksikan tayangan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di Kanal YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Respons Singkat Istana soal Rencana Menkeu Purbaya Redenominasi Rp 1000 Jadi Rp 1: Belum, Masih Jauh
9 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Danantara Tak Khawatir Redenominasi Rupiah Ubah Rp 1.000 jadi Rp 1, Yakin Investor Tak akan Hilang
11 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Purbaya Bantah Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1 Diterapkan Tahun Depan: BI Berlakukan di Waktu Tepat
14 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.