Tribunnews Update
Vonis Lengkap DKPP ke Ketua KPU Cs yang Langgar Kode Etik: Tak Segera Ubah PKPU
TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, Senin (5/2/2024).
Hasyim dinilai melanggar kode etik lantaran menerima dan memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa mengubah syarat minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.
Baca: Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik Loloskan Gibran, Hasyim Asyari Cs Disanksi, Bakal Dipecat?
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.
Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.
Wiarsa mengatakan para teradu mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan.
Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.
Baca: Buntut Loloskan Gibran Cawapres, Ketua KPU & 6 Anggotanya Disanksi Peringatan Keras oleh DKPP
Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK tidak tepat.
Selain itu, DKPP menyatakan sikap para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik setelah putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres itu terbit ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari Peraturan KPU.
Pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.
Padahal, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPU Diputus Langgar Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran",
# vonis # DKPP # Ketua KPU # Hasyim Asyari
Reporter: sara dita
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Kubu Roy Suryo Desak Silfester Matutina Segera Dieksekusi: Hukum Tidak Boleh Kalah!
Kamis, 28 Agustus 2025
Tribunnews Update
LIVE: Setelah Diskon Vonis & Dapat Remisi Lebih 2 Tahun, Setya Novanto Berhak Jadi Pejabat Publik?
Senin, 18 Agustus 2025
Live Update
Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Pemilu Seret Komisioner KPU Barito Utara, Kini Diperiksa DKPP
Jumat, 15 Agustus 2025
Live Update
Heboh! Istri Ketua KPU Diduga Tak Ngantor 10 Tahun, Bupati Fachri: Harus Ada Laporan
Kamis, 14 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.