Sabtu, 6 September 2025

Live Update

Vonis 10 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan JPU Dijatuhkan kepada Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo

Jumat, 5 September 2025 16:41 WIB
TribunSolo.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Solo - Anang Maaruf
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah menjatuhkan hukuman kepada Dendi Irwandi (36) terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Dendi Irwandi pada Kamis (4/9/2025).

Vonis tersebut dinilai memberatkan pihak terdakwa, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap justru putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya yakni 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

# predator seksual # kepala sekolah # Sukoharjo # pencabulan # sidang vonis

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved