Live Update
Vonis 10 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan JPU Dijatuhkan kepada Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Solo - Anang Maaruf
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah menjatuhkan hukuman kepada Dendi Irwandi (36) terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Dendi Irwandi pada Kamis (4/9/2025).
Vonis tersebut dinilai memberatkan pihak terdakwa, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap justru putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya yakni 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
# predator seksual # kepala sekolah # Sukoharjo # pencabulan # sidang vonis
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: TribunSolo.com
Live Update
Kuasa Hukum Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka
2 hari lalu
Saksi Kata
Cerita Pilu Korban Predator Seksual di Solo, 3 Bulan Tinggal Bareng & Pelaku Modus Iming-iming Uang
Jumat, 29 Agustus 2025
Tribunnews Update
Siswi SMP Akhiri Hidup karena Depresi Dihamili Kakak Sepupu, Kakak Kandung Ikut Cabuli 19 Kali
Kamis, 28 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.