Sabtu, 1 November 2025

Tribunnews Update

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Terbukti Lakukan Pemerasan

Selasa, 28 Oktober 2025 17:29 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Aktris Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pemerasan melalui ITE serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khairul Saleh dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025). 

Baca: Senyum Semringah Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Semoga saat Banding Hakim Bijaksana

Majelis hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dengan memanfaatkan media elektronik untuk keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Selain hukuman penjara, Nikita juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan selama tiga bulan.

(Tribun-Video.com)

# Nikita Mirzani # sidang vonis # pemerasan # dr Reza Gladys

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved