Jumat, 12 September 2025

Mata Lokal Memilih

Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik Loloskan Gibran, Hasyim Asyari Cs Disanksi, Bakal Dipecat?

Senin, 5 Februari 2024 14:48 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, Senin (5/2/2024).

Hasyim dinilai melanggar kode etik lantaran menerima dan memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa mengubah syarat minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

Baca: Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir, Terbukti Langgar Etik Terima Gibran Jadi Cawapres

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.

Wiarsa mengatakan para teradu mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan.

Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.

Baca: Ketua KPU RI Terbukti Langgar Etik karena Loloskan Gibran, Disanksi Peringatan Keras Terakhir

Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK tidak tepat.

Selain itu, DKPP menyatakan sikap para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik setelah putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres itu terbit ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari Peraturan KPU.

Pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.

Padahal, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPU Diputus Langgar Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran",

# Ketua KPU # Langgar Kode Etik # Hasyim Asyari # Gibran Rakabuming

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: sara dita
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved