Sabtu, 10 Mei 2025

Tribunnews Update

Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir, Terbukti Langgar Etik Terima Gibran Jadi Cawapres

Senin, 5 Februari 2024 13:48 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

Mereka ialah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Baca: Hasto Balas Kritikan Dudung ke Megawati soal Intimidasi Aparat Jelang Pemilu, Singgung Kinerja KSAD

Baca: TPN GAMA dan Timnas AMIN Bersatu, Beri Bantuan ke Butet yang Dilaporkan Polisi Diduga Hina Jokowi

Putusan ini disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

(Tribun-Video.com)

Host: Tini Afshin
VP: Gianta

# Ketua KPU # sanksi # peringatan # Langgar Etik # Gibran # cawapres

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Ketua KPU   #sanksi   #peringatan   #Langgar Etik   #Gibran   #cawapres

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved