Tribunnews Update
Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir, Terbukti Langgar Etik Terima Gibran Jadi Cawapres
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.
Mereka ialah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Baca: Hasto Balas Kritikan Dudung ke Megawati soal Intimidasi Aparat Jelang Pemilu, Singgung Kinerja KSAD
Baca: TPN GAMA dan Timnas AMIN Bersatu, Beri Bantuan ke Butet yang Dilaporkan Polisi Diduga Hina Jokowi
Putusan ini disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
(Tribun-Video.com)
Host: Tini Afshin
VP: Gianta
# Ketua KPU # sanksi # peringatan # Langgar Etik # Gibran # cawapres
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Silfester Sebut Forum Purn yang Usul Pemakzulan Pecundang, Pakar Politik Yunarto: Logika Anda Rusak!
1 hari lalu
Terkini Nasional
Luhut Binsar Minta Pihak Usul Pemakzulan Gibran Minggat, Said Didu: Merasa Pemilik Indonesia
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Purnawirawan TNI yang Desak Pencopotan Gibran Disebut Pecundang, Silfester: Mereka Kalah Pilpres
1 hari lalu
Terkini Nasional
Aksi Nekat Emak-emak di Kupang! Gibran Nyaris Dicium, Paspampres Langsung Gercep!
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.