Selasa, 9 September 2025

Tribunnews Update

LIVE: Setelah Diskon Vonis & Dapat Remisi Lebih 2 Tahun, Setya Novanto Berhak Jadi Pejabat Publik?

Senin, 18 Agustus 2025 14:18 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Setya Novanto (Setnov), terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Rp2,3 triliun, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Setnov dibebaskan sehari menjelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Sabtu (16/8/2025).

Ia menerima status bebas bersyarat setelah beberapa kali mendapat remisi, selain itu hukumannya semakin ringan setelah Mahkamah Konstitusi memotong vonisnya.

Namun meski sudah keluar dari penjara, eks Ketua DPR RI itu belum bebas sepenuhnya secara politik.

Setnov baru bisa menduduki jabatan di publik pada tahun 2029, setelah masa bimbingan pemasyarakatannya berakhir.

Menurut Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, pencabutan hak politik Setnov selama 2,5 tahun dihitung sejak ia bebas murni.

Baca: Sosok Setya Novanto, Eks Ketua DPR Tahanan Kasus Korupsi e-KTP 2017 yang Kini Bebas Bersyarat

Dengan status bebas bersyarat itu, Aprianti menyebut bahwa Setnov masuk diharuskan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 1 April 2029.

Sementara itu di pihak yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menegaskan bahwa status itu masih berpotensi dicabut jika Setnov kedapatan melanggar ketentuan.

Diketahui sebelumya, Setnov dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018.

Hal itu lantaran ia terbukti menerima gratifikasi USD 7,3 juta dan sebuah jam tangan mewah Richard Mille senilai USD 135 ribu dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Ia dikenakan pidana penjara dan denda Rp500 juta subsiden enam bulan kurungan penjara dan kewajiban membayar uang pengganti.

Namun pada 4 Juni 2025, MA mengabulkan permohonannya soal Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov.

Hasil dari PK itu Setnov menerima potongan masa hukuman dari 12 tahun menjadi 6 bulan, dan hak politiknya dicabut selama 2 tahun 5 bulan usai bebas murni.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bebas dari Sukamiskin, Setnov Berhak Jadi Pejabat Publik Lagi Mulai 2029

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #vonis   #Setya Novanto   #pejabat publik   #eKTP

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved