Tribunnews Update
Mayor Dedi Bebas! Tak Terbukti Salahi Aturan soal Penggerudukan Mapolrestabes Medan
TRIBUN-VIDEO.COM - Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) telah menentukan sikap atas tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Mapolrestabes Medan beberapa waktu lalu.
Mayor Dedi dinyatakan tak melakukan tindak pidana dalam peristiwa itu.
Hal ini langsung direspons oleh Gufron Mabruri, Direktur Imparsial, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
Mayor Dedi bebas dari pidana setelah dilakukan pendalaman di Puspom TNI dan Puspom AD.
Baca: Arogansi Pasukan TNI Mayor Dedi Hasibuan ke Mapolrestabes Medan Demi Lindungi Tersangka Mafia Tanah
Kedua belah pihak tak menemukan unsur pelanggaran pidana.
Oleh karena itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Hamim Tohari menyebut, Mayor Dedi diserahkan ke Kodam I/BB.
"Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspom AD, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB," ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Hamim Tohari.
Menanggapi hal itu, Gufron menilai, mekanisme penegakan hukum oleh internal TNI sudah seharusnya direformasi.
Baca: Buntut Kasus Mayor Dedi, TNI Bakal Revisi Aturan soal Bantuan Hukum untuk Sipil
Tak ada pengistimewaan dalam hal pelanggaran pidana umum sebagaimana warga negara Indonesia lainnya.
"Sudah saatnya Aparat TNI sebagai alat pertahanan negara diposisikan setara di mata hukum tanpa ada pengistimewaan dalam hal pelanggaran pidana umum sebagaimana warga negara Indonesia lainnya." ujarnya.
Ia lantas menyoroti sejumlah kasus yang dianggap tidak memberikan keadilan dan justru malah menjadi sarana impunitas untuk melindungi sesama anggota TNI.
Menurutnya, tindakan Mayor Dedi dan anggota TNI jelas-jelas menyalahi wewenang.
Upaya mereka dianggap sebagai entuk nyata intimidasi terhadap penyidik Mapolrestabes Medan. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mayor Dedi Bebas dari Pidana, Koalisi Masyarakat Sipil: Bukti Penegakan Hukum TNI Harus Direformasi
Host: Tini Afshin
VP: Fajar
# Mayor Dedi Hasibuan # bebas # Penggerudukan # Mapolrestabes Medan
Reporter: Tri Suhartini
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Tak Terbukti Korupsi! Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim atas Kasus Mark Up Video Profil Desa
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Tangis Haru Amsal Sitepu Divonis Bebas karena Tak Terbukti Mark Up, Kajari Karo Kini Diperiksa
Rabu, 1 April 2026
Tribunnews Update
Tak Terbukti Mark Up Anggaran, Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim PN Medan
Rabu, 1 April 2026
Breaking News
BREAKING NEWS: Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Perkara Korupsi Video Profil Desa
Rabu, 1 April 2026
LIVE UPDATE
DPRD Palu Sahkan Revisi Perda Pajak Daerah: Usaha Omzet di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak PBJT
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.