TRIBUNNEWS UPDATE
Buntut Kasus Mayor Dedi, TNI Bakal Revisi Aturan soal Bantuan Hukum untuk Sipil
TRIBUN-VIDEO.COM - Imbas aksi penggerudukan oleh Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan, TNI akan melakukan revisi aturan bantuan hukum dari prajurit.
Sebagaimana diketahui, aksi Mayor Dedi tersebut berkaitan dengan perannya sebagai kuasa hukum kerabatnya yang jadi tersangka dugaan kasus mafia tanah.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono dalam keterangannya pada Kamis (11/8/2023) mengatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sudah melakukan rapat internal.
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan bantuan hukum terhadap sipil agar tak terlalu meluas.
Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini, berisi petunjuk enyelenggaraan bantuan hukum di lingkungan TNI.
Baca: Mayor Dedi Hasibuan Geruduk Polrestabes Medan, Kewenangan Pembinaan Kasus akan Diurus di Puspom AD
Baca: Kapuspen Diperintahkan Tindak Tegas Aksi Mayor Dedi Hasibuan yang Geruduk Polrestabes Medan, Sikat!
Penerima bantuan hukum itu meliputi satuan TNI, prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kemudian, keluarga prajurit PNS TNI yang terdiri dari istri prajurit TNI dan PNS, anak, janda atau duda, orangtua, mertua, saudara kandung, ipar, keponakan prajurit atau PNS.
Lalu organisasi istri TNI, purnawirawan TNI, pensiunan PNS TNI, Warakawuri, dan veteran TNI.
Adapun perwira hukum TNI yang memberikan bantuan hukum akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disebut sebagai satuan biaya keluaran khusus.
Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro mengungkapkan, dalam setiap perkara berbiaya berkisar Rp 20 hingga 28 juta untuk berbagai level pemeriksaan atau persidangan.
(TribunVido.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imbas Kasus Mayor Dedi, TNI Bakal Revisi Aturan Bantuan Hukum dari Prajurit"
# Laksamana Muda Julius Widjojono # Polrestabes Medan # Mayor Dedi Hasibuan
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Videografer: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com
Nasional
TAMPANG PRIA Siksa Sadis Balita Anak Kekasih hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara
Minggu, 30 Maret 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Personel Polrestabes Medan Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas, 7 Oknum Polisi Diamankan di Patsus
Sabtu, 28 Desember 2024
Regional
Dapat Hukuman, 7 Oknum Polisi di Medan Aniaya Warga hingga Tewas, Istri Korban Menangis Histeris
Sabtu, 28 Desember 2024
VIRAL NEWS
Personel Polrestabes Medan Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas, 6 Polisi Diperiksa, Bakal Dipecat?
Jumat, 27 Desember 2024
VIRAL NEWS
Kronologi Tahanan Polrestabes Medan Tewas, Ditangkap Gegara Miras & Ada Luka di Kepala hingga Badan
Jumat, 27 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.