Nasional
TAMPANG PRIA Siksa Sadis Balita Anak Kekasih hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pria Medan, Zul Iqbal (38) kini tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan karena menganiaya hingga tewas bocah 3 tahun inisial AYP yang adalah anak kekasihnya sendiri.
Zul Iqbal ditangkap setelah polisi menemukan bukti yang cukup, di antaranya keterangan saksi hingga hasil autopsi. Meski awalnya dia mengelak telah menyiksa korban selama 3 hari.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan terancam kurungan penjara selama 15 tahun kurungan.
Zul Iqbal dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 jo 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
Meski demikian, polisi masih berupaya supaya bisa menjerat tersangka dengan Pasal lainnya agar hukumannya diperberat.
Baca: Pengakuan WNI Korban Online Scamming di Myanmar: Disiksa Jika Tak Bekerja, Kadang Tak Digaji
"Hukuman 15 tahun penjara. Mudah-mudahan ada pemberatan. Ini kita ungkap menggunakan scientific identification. Jadi langkah pertama yang kita lakukan sudah sangat tepat." kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (29/3/2025).
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan, kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada 27 Maret 2025, seorang bocah tewas tak wajar setelah dititipkan ibunya kepada kekasihnya bernama Zul Iqbal.
Pihak korban menerangkan, AYP dititipkan sejak Sabtu 22 Maret hingga Selasa 25 Maret.
Namun sekembalinya ke rumah, AYP demam dan ada banyak memar di tubuhnya.
Sempat dirawat ke rumah sakit, namun AYP meninggal dunia pada Selasa 25 Maret 2025 sore.
"Karena sudah dimakamkan dan korban masih umur 3 tahun yang sangat rentan dengan proses alami perusakan sel-selnya, maka tanggal 28 dilakukan ekshumasi dan hasil ekshumasinya adalah terdapat luka memar,"kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (29/3/2025).
Gidion menerangkan, hasil autopsi didapat setelah pihaknya membongkar makam korban pada Jumat 28 Maret 2025.
Baca: 3 Mahasiswa Ditangkap Aparat saat Ricuh Demo Tolak UU TNI di Medan, Dianggap Provokafif & Aksi Keras
Hasilnya, ditemukan bekas luka akibat penyiksaan di dahi kiri, memar di kelopak mata, luka memar pada bibir, luka memar pada lengan, memar jempol kanan, jempol kiri.
Selanjutnya memar tungkai atas kiri, bawah kiri, tungkai bawah kanan, dada kiri memar, luka lecet punggung kaki kanan, memar punggung kiri serta empedunya pecah.
Ditambah kemerahan pada tenggorokan bisa disebabkan kekerasan karena ditemukan resapan darah, lambung berwarna putih isinya ada kemerahan di otot.
Zul Iqbal diduga menyiksa korban dengan cara memukul, menendang perut, kemudian korban diangkat menggunakan handuk dengan posisi handuk dililit ke leher.
Selain itu, pelaku juga memukul korban menggunakan batang sapu hingga berdarah.
"Tadinya gak ngaku, setelah kita konfirmasi dengan scientific dia menggunakan handuk. membawa anak sambil digantung menggunakan handuk dari kamar mandi sampai kaki tergantung, itu yang membuat tulang lehernya patah."
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tampang Pria Medan Keji Siksa Anak Kekasih hingga Tewas Empedunya Pecah Terancam 15 Tahun Penjara
# TAMPANG # PRIA # Siksa # Balita # Tewas # Polrestabes Medan # hasil autopsi #Â
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Kaki Terpasung Besi, ODGJ di Pamekasan Tewas Terbakar di Gubuk, Sempat Coba Diselamatkan Sang Ayah
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Tampang 9 Pelaku Penembakan Pria di Samarinda, Ada yang Jadi Eksekutor hingga Pemantau Lokasi
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Penembakan Pria di Tempat Hiburan Samarinda Dipicu Dendam, Ada Dugaan Terkait Jaringan Narkoba
4 hari lalu
Live Update
Berjam-jam Tim Penyelamat Evakuasi Jasad Pendaki, Lokasi Ekstrem & Kabut Tebal Jadi Kendala
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pelaku Tawuran Tewas Seusai Ditembak, Kapolda Sumut Ajukan Penonaktifan Kapolres Belawan
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.