Nasional Terkini
LIVE: Sidang Putusan Banding AGH DITOLAK, Tetap Dipenjara selama 3 Tahun 6 Bulan
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kekasih Mario Dandy, AGH (15) dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara oleh pengadilan tingkat banding.
Dalam putusannya, hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili, menerima permintaan banding anak dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Baca: Memori Banding Baru Dikirim Kemarin, Pengacara AGH Kegat Sidang Putusan Langsung Digelar Hari Ini
Kemudian AGH juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.
Baca: Kasus Penganiayaan David Ozora, AGH bakal Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara
Selain itu, pihak AGH juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 2.000.
"Menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah," ujar hakim Budi Hapsari.
Baca: KPAI Keluarkan 6 Rekomendasi Soal Persidangan Pelaku AGH Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Tingkat Banding Jatuhkan Pidana 3,5 Tahun Penjara bagi Mantan Kekasih Mario Dandy AGH
Sumber: Tribunnews.com
Film Soal David Ozora Digarap Penuh Kehati-hatian | SI PALING SELEB
Jumat, 5 Desember 2025
Mahkamah Agung Tegaskan Tolak Kasasi Mario Dandy: Tetap Dipenjara 18 Tahun
Rabu, 26 November 2025
Sinopsis dan Jadwal Film
Sedang Trending di YouTube! Trailer dan Sinopsis Film Ozora, Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel
Selasa, 18 November 2025
Terkini Nasional
INI JAWABAN David Ozora saat Diminta Jenguk Mario Dandy di Penjara, Ungkap Hal Ini
Kamis, 30 Oktober 2025
Nasional
Kerap Sindir Mario Dandy, David Ozora Memaafkan Penganiaya berkat Rajin Ngaji
Kamis, 30 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.