TRIBUNNEWS UPDATE
Kasus Penganiayaan David Ozora, AGH bakal Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum AGH menyatakan, kliennya hendak mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun banding tersebut diajukan lantaran AGH dijatuhi vonis majelis hakim 3,5 tahun penjara.
Diketahui, informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Senin (17/4) siang.
Dilansir dari Wartakotalive.com, menurut Djuyamto selain penasihat hukum, pihak jaksa penuntut umum juga turut mengajukan banding pada Senin (17/4/2023).
Adapun kewenangan untuk menahan terdakwa anak AGH terdapat pada hakim banding yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tingkat Banding.
Baca: Pengacara David Ozora, Buka Suara terkait Gugatan Ganti Rugi Biaya Perawatan ke Mario Dandy Cs
Diketahui sebelumnya, hakim tunggal menjatuhi vonis 3,5 tahun penjara pada Senin (10/4/2023).
Selain itu, AGH turut dibebani biaya perkara senilai Rp 5 ribu.
Adapun putusan tersebut dilayangkan usai melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi.
Adapun 18 saksi di antaranya dihadirkan JPU terdiri dari 15 saksi fakta serta tiga saksi ahli.
Diketahui dalam vonis, Hakim meyakini AGH bersalah lantaran terlibat dalam perencanaan penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca: Viral Video Mario Dandy Tukar Plat Nomor Rubicon, Ayah David Sindir: Anak Kabag Kelakuan Maling
Dalam vonis tersebut, hakim menyatakan AGH melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yakni, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" terangnya.
(Tribun-Video.com/Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO AG Kekasih Mario Dandy Akan Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus AGH Berlanjut, Jaksa Kirim Akta Permintaan Banding
# banding # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Shane Lukas # Mario Dandy # penganiayaan
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Hotman Bantu Keluarga Bocah SMP yang Dianiaya TNI hingga Tewas, Pelaku Cuma Dihukum 10 Tahun Penjara
Sabtu, 30 Mei 2026
Tribunnews Update
Video Detik-detik Polisi Dilempari Batu oleh Warga saat Tangkap Pengedar Narkoba di Medan
Sabtu, 30 Mei 2026
Tribunnews Update
Tangkap Pengedar Narkoba, Sejumlah Polisi di Medan Luka-luka Dilempari Batu oleh Warga
Sabtu, 30 Mei 2026
Saksi Kata
Tempat Hiburan Jadi Arena Maut, Seorang Pria Dianiaya setelah Bela Kekasihnya di Petamburan
Sabtu, 30 Mei 2026
LIVE UPDATE
3 Pria di Desa Fafinesu B Alami Penganiayaan Brutal, Kepala Desa dan Tiga Saksi Diperiksa Polisi
Kamis, 28 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.