TRIBUNNEWS UPDATE
Kasus Penganiayaan David Ozora, AGH bakal Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum AGH menyatakan, kliennya hendak mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun banding tersebut diajukan lantaran AGH dijatuhi vonis majelis hakim 3,5 tahun penjara.
Diketahui, informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Senin (17/4) siang.
Dilansir dari Wartakotalive.com, menurut Djuyamto selain penasihat hukum, pihak jaksa penuntut umum juga turut mengajukan banding pada Senin (17/4/2023).
Adapun kewenangan untuk menahan terdakwa anak AGH terdapat pada hakim banding yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tingkat Banding.
Baca: Pengacara David Ozora, Buka Suara terkait Gugatan Ganti Rugi Biaya Perawatan ke Mario Dandy Cs
Diketahui sebelumnya, hakim tunggal menjatuhi vonis 3,5 tahun penjara pada Senin (10/4/2023).
Selain itu, AGH turut dibebani biaya perkara senilai Rp 5 ribu.
Adapun putusan tersebut dilayangkan usai melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi.
Adapun 18 saksi di antaranya dihadirkan JPU terdiri dari 15 saksi fakta serta tiga saksi ahli.
Diketahui dalam vonis, Hakim meyakini AGH bersalah lantaran terlibat dalam perencanaan penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca: Viral Video Mario Dandy Tukar Plat Nomor Rubicon, Ayah David Sindir: Anak Kabag Kelakuan Maling
Dalam vonis tersebut, hakim menyatakan AGH melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yakni, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" terangnya.
(Tribun-Video.com/Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO AG Kekasih Mario Dandy Akan Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus AGH Berlanjut, Jaksa Kirim Akta Permintaan Banding
# banding # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Shane Lukas # Mario Dandy # penganiayaan
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Dikeroyok karena Dituduh Penculik Anak, Tak Ada Warga yang Membantu
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
3 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.