LIVE UPDATE
Memori Banding Baru Dikirim Kemarin, Pengacara AGH Kegat Sidang Putusan Langsung Digelar Hari Ini
TRIBUN-VIDEO.COM - Proses hukum kasus penganiayaan David Ozora masih terus berlanjut.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta rencananya akan menggelar sidang putusan banding terdakwa anak AGH (15) atas vonis 3,5 tahun pada Kamis (27/4/2023) hari ini.
Namun rupanya, agenda ini baru diketahui penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo pada Rabu (26/4/2023) kemarin.
Dilansir dari Tribunnews.com, jadwal yang telah ditetapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun membuat kaget pihak AGH.
"Kami belum terima info sama sekali. Kami kaget ini besok sudah putusan. Kami baru tahu dari teman-teman media," ujar penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo saat dihubungi pada Rabu (26/4/2023) malam.
Baca: TERSENYUM LEBAR, Potret David Ozora Rayakan Lebaran Bareng Keluarga, sang Ayah Singgung Ini
Kagetnya tim penasihat hukum tersebut rupanya bukan tanpa alasan.
Sebab, pihak AGH baru mengirim memori banding pada Rabu (26/4/2023) kemarin.
Mangatta pun mempertanyakan latar belakang penetapan jadwal sidang yang cenderung mendadak ini.
"Padahal baru masukkan memori banding tadi sore. Ada apa ini?" katanya.
Sebagai informasi, berkas perkara banding perkara AGH ini telah diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Rabu (26/4/2023).
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya pada Rabu (26/4/2023) malam.
"PT DKI sudah menerima berkas perkara tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan upaya hukum banding pada tanggal 17 April 2023," kata Binsar Pamopo Pakpahan.
Menurut Binsar, sidang pembacaan putusan banding pun dijadwalkan pada Kamis (27/4/2023) hari ini sekira pukul 09.00 WIB di ruang sidang PT DKI Jakarta.
"Putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada Hari Kamis, tanggal 27 April 2023, pukul 09.00 WIB di ruang sidang PT DKI Jakarta," kata Binsar.
Pasalnya, persidangan ini akan digelar secara terbuka.
Meski demikian, AGH sebagai terdakwa tak diwajibkan hadir dalam pembacaan putusan banding tersebut.
Binsar pun mengungkapkan hingga tadi malam belum ada konfirmasi dari pihak AGH mengenai kehadiran.
"Enggak ada. Sampai tadi enggak ada nguhubungi kok," ujarnya.
Sebagai informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal pada Senin (10/4/2023).
Baca: Kasus Penganiayaan David Ozora, AGH bakal Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara
Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang melibatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pihak AGH Kaget Sidang Putusan Banding Digelar Besok, Pengacara: Ada Apa Ini?
# Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta # AGH # David Ozora
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Dikeroyok karena Dituduh Penculik Anak, Tak Ada Warga yang Membantu
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
3 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.