Rabu, 29 April 2026

Terkini Nasional

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa, Terdakwa Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas

Kamis, 16 Maret 2023 19:17 WIB
Tribun Jatim.com

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Tony Hermawan

TRIBUN-VIDEO.COM, SURABAYA - AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang menjadi polisi kedua menghadapi sidang Kanjuruhan agenda vonis.

Ternyata di sidang ini Abu Achmad Sidqi Amsya selaku hakim ketua memutus perkara di luar dugaan. AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Bambang Sidik Achmadi dianggap tidak terbukti bersalah. Hakim meminta terdakwa dilepaskan dari segala dakwaan. Baik Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 3 tahun.

Baca: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas soal Kasus Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Kecewa

Mendengar putusan ini Bambang Sidik Achmadi langsung menyatakan terima.

Usai sidang langsung menyalami tim penasihat hukumnya.

Ia tak mengeluarkan satu kata pun ketika diminta awak media untuk mengomentari hasil vonis tersebut.

Baca: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas, Keluarga Korban Kecewa

Hasil vonis ini mendapat reaksi kecewa dari para anggota keluarga tragedi Kanjuruhan.

Satu di antaranya Isatus Sa'adah (25) kakak dari Wildan Ramadhani (16).

Ia mengatakan, perjuangan selama ini menuntut keadilan percuma. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan

# Tragedi Kanjuruhan # Polres Malang # divonis bebas # Kecewa # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Jatim.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved